BANTEN || sinargunung.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 itu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Banten.
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Banten, Serang, dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala BNN Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 73.202 gram atau sekitar 73,2 kilogram sabu, 6.397,61 gram atau sekitar 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, mengatakan pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Momentum Hari Anti Narkotika Internasional menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara konsisten. Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Banten dengan sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai Merak, dalam membongkar jaringan narkotika lintas daerah. Lima Kasus Besar Berhasil Diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima pengungkapan kasus besar.
Kasus pertama diungkap pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam operasi tersebut, polisi bersama Bea Cukai Merak membongkar jaringan ganja lintas provinsi Medan–Banten–Bali melalui jalur darat dan mengamankan lebih dari 7,4 kilogram ganja.
Pengungkapan kedua terjadi pada 6 Februari 2026 di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Polisi menggagalkan distribusi sabu jaringan Pekanbaru–Jakarta–Surabaya dengan menyita 4.272 gram sabu.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dalam perkara tersebut diamankan 30 cartridge vape, sementara 25 cartridge telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Polisi menyita 15.862 gram sabu dari jaringan Lampung–Serpong, Tangerang Selatan yang disembunyikan di dalam koper.
Sementara pengungkapan terbesar berlangsung pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Merak, petugas menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi kendaraan.
Nilai Sitaan Capai Rp90,5 Miliar Kombes Pol Wiwin Setyawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengungkapan selama Semester I Tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa setiap satu gram narkotika berpotensi disalahgunakan oleh empat orang. Selain itu, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba Menutup kegiatan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat mengandalkan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Banten yang aman, sehat, produktif, serta bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

