KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berdiri sendiri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas birokrasi, sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (23/6/2026).
Salah satu raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rancangan tersebut, Pemkot mengusulkan agar fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan dipisahkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dibentuk menjadi dinas tersendiri.
Menurut Sachrudin, penataan kelembagaan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks. Dengan struktur yang lebih fokus, diharapkan respons terhadap berbagai layanan penyelamatan dan kebencanaan dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
“Penataan perangkat daerah dilakukan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sehingga mampu meningkatkan efektivitas kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin di hadapan anggota DPRD.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Pemkot Tangerang juga menilai perubahan struktur organisasi tersebut berdampak positif terhadap efisiensi anggaran. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, penataan OPD tersebut diperkirakan mampu menghemat belanja pegawai hingga sekitar Rp529 juta atau setara 1,61 persen, tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sachrudin menegaskan, proses penyesuaian organisasi dan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya pembentukan dinas baru, Pemkot Tangerang juga mengusulkan penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi nasional dan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait struktur organisasi pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar perubahan nama atau nomenklatur. Tujuannya adalah mempercepat pelayanan publik, memperkuat perlindungan masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah di berbagai sektor pembangunan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tangerang atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan selama proses pembahasan raperda.
Menurutnya, seluruh pandangan yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami mengapresiasi setiap masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Seluruhnya akan menjadi bahan pertimbangan penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat, efektif, dan tepat sasaran bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkas Sachrudin. red

