Maryono Ajak Linmas Perkuat Kesadaran Hukum, Perda Harus Dipahami dan Dijalankan Bersama

KOTA TANGERANG ||sinargunung.com – Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan keberhasilan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya bergantung pada aturan yang dibuat pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjalankannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Maryono saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tangerang yang berlangsung di Kantor Kecamatan Periuk, Selasa (23/6/2026). Kegiatan itu diikuti anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari berbagai wilayah di Kota Tangerang.

Dalam sambutannya, Maryono menjelaskan bahwa Perda merupakan landasan penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, peran Satlinmas dinilai sangat strategis sebagai mitra pemerintah dalam membantu menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.

“Peraturan Daerah bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan menjadi pedoman agar kehidupan bersama dapat berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Maryono.

BACA JUGA  Diskusi Publik dan Road Show Pemuda, di Kantor Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari

Pada kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku sekaligus memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing.

Menurut Maryono, keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup hanya ditetapkan dalam bentuk regulasi. Aturan harus dipahami, diterima, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Ia menambahkan, anggota Satlinmas memiliki posisi penting sebagai penyambung informasi pemerintah kepada warga. Selain itu, mereka juga diharapkan menjadi contoh dalam menerapkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja.

“Perda dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik, menjaga ketertiban, serta melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, Linmas diharapkan dapat menjadi jembatan informasi sekaligus teladan bagi warga,” ujarnya.

BACA JUGA  Danramil 06/Cbd Dukung Deklarasi Ormas Periuk: Tangkal Aksi Premanisme

Maryono juga mengajak seluruh anggota Satlinmas untuk memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebagai sarana meningkatkan literasi hukum dan memperkuat budaya tertib di tengah masyarakat.

Ia menilai tantangan pembangunan ke depan akan semakin kompleks sehingga diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan nyaman.

“Pembangunan yang berhasil membutuhkan aturan yang baik dan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum. Dengan dukungan Satlinmas dan partisipasi warga, kita dapat bersama-sama membangun budaya tertib dan menciptakan Kota Tangerang yang semakin maju,” pungkasnya. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *