KOTA TANGERANG | sinargunung.com – Hak Asasi Manusia (HAM) sering menjadi topik perdebatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak sedikit yang menganggap HAM merupakan produk negara atau budaya tertentu. Padahal, jika ditelusuri dari sejarahnya, gagasan mengenai hak-hak dasar manusia berkembang dari berbagai peradaban dan akhirnya diterima sebagai nilai universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia.
Lalu, dari mana sebenarnya konsep HAM berasal dan bagaimana perkembangannya hingga diakui dunia internasional?
Pemikiran mengenai martabat dan hak setiap manusia bukanlah konsep yang baru muncul pada era modern. Jauh sebelum lahirnya negara-negara modern, berbagai peradaban telah mengenal nilai-nilai yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak dan kehormatan.
Dalam ajaran agama, misalnya, manusia dipandang memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan. Sementara dalam tradisi filsafat Yunani kuno berkembang pemikiran mengenai hukum alam yang diyakini berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status sosial.
Di Nusantara, berbagai komunitas adat juga mengenal aturan dan norma yang bertujuan menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat serta melindungi hak-hak warga dalam lingkungan sosialnya.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa akar pemikiran HAM sesungguhnya lahir dari berbagai kebudayaan dan tidak dapat diklaim sebagai milik satu bangsa atau negara tertentu.
Meski nilai dasarnya bersifat universal, konsep HAM dalam bentuk hukum dan aturan tertulis mulai berkembang pesat di Eropa pada abad ke-17 hingga abad ke-18.
Perkembangan itu diawali dengan lahirnya Magna Carta di Inggris pada tahun 1215 yang membatasi kekuasaan raja dan menegaskan bahwa penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Kemudian pada tahun 1689, Inggris kembali memperkuat perlindungan hak warga melalui Bill of Rights yang mengatur berbagai kebebasan sipil dan pembatasan kekuasaan pemerintah.
Pengaruh gagasan tersebut menyebar ke Amerika Serikat. Dalam Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776, dinyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat sejak lahir, termasuk hak hidup, kebebasan, dan kesempatan untuk mengejar kebahagiaan.
Tidak lama kemudian, Revolusi Prancis melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara pada tahun 1789 yang menegaskan prinsip kesetaraan dan kebebasan bagi seluruh warga negara.
Berbagai dokumen itu kemudian menjadi fondasi utama lahirnya konsep HAM modern yang dikenal saat ini.
Kesadaran global mengenai pentingnya perlindungan HAM semakin menguat setelah berakhirnya Perang Dunia II. Berbagai tragedi kemanusiaan, termasuk Holocaust, menunjukkan bahwa pelanggaran hak manusia dapat terjadi dalam skala besar apabila tidak ada standar internasional yang mengikat.
Sebagai respons atas tragedi tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 mengesahkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Paris, Prancis.
Deklarasi tersebut memuat 30 pasal yang mengatur berbagai hak dasar manusia, mulai dari hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, hingga hak mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum.
Sejak saat itu, HAM tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal suatu negara, melainkan menjadi perhatian masyarakat internasional.
Di Indonesia, penghormatan terhadap HAM tidak hanya bersumber dari perkembangan hukum internasional. Nilai-nilai kemanusiaan telah menjadi bagian dari dasar negara sejak awal kemerdekaan.
Prinsip tersebut tercermin dalam sila kedua Pancasila, yakni “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai salah satu fondasi kehidupan berbangsa.
Selain itu, jaminan HAM juga diperkuat melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28A hingga Pasal 28J yang mengatur berbagai hak dan kebebasan warga negara.
Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai landasan hukum nasional dalam perlindungan dan penegakan HAM.
Perjalanan panjang sejarah menunjukkan bahwa HAM lahir dari perkembangan nilai kemanusiaan yang tumbuh di berbagai peradaban, kemudian dirumuskan secara sistematis dalam hukum modern, dan akhirnya diterima sebagai norma internasional.
Karena itu, penghormatan terhadap HAM bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral setiap bangsa untuk menjaga martabat manusia.
Di era modern, tidak ada negara yang dapat mengabaikan HAM dengan alasan kedaulatan semata. Perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia telah menjadi komitmen bersama masyarakat dunia demi menciptakan kehidupan yang lebih adil, damai, dan beradab.
Penulis : Makasaudin, S.H. (Ichsan)

