MAKI Resmi Gugat Jampidsus, RBS Belum Ditangkap, Penghentian Penyidikan Diduga Tidak Sah

Sinargunung.com, Jakarta | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Gugatan ini dilayangkan terkait penanganan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan inisial RBS, seorang figur yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam skandal tersebut.

Kasus ini berfokus pada tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Menurut Bonyamin, terdapat setidaknya 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Namun, di luar nama-nama tersebut, RBS diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik seluruh tindakan korupsi tersebut.

“RBS juga dianggap sebagai inisiator pertemuan-pertemuan yang menentukan tata kelola timah yang pada akhirnya berujung pada tindak pidana korupsi. Meski peran RBS dalam skandal ini sudah mencuat ke permukaan, hingga kini Jampidsus belum menetapkannya sebagai tersangka,” kata Bonyamin melalui pesan tertulisnya, Kamis 3/10/2024

BACA JUGA  Libur Panjang Idulfitri, Kemenko Polkam Pastikan Keamanan dan Penyelenggaran Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Bonyamin menahatakan bahwa RBS sebenarnya telah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali pada bulan April 2024 sebagai saksi dalam kasus ini. Meski demikian, proses hukum yang berlangsung terhadap para terdakwa lain, yang hampir mendekati tahap akhir, belum menyentuh RBS.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Bonyamin menekankan bahwa penghentian penyidikan secara diam-diam ini tidak sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Kami menduga ada upaya tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Kenapa RBS, yang seharusnya sudah memenuhi unsur hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka, masih belum ditetapkan? Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses hukum yang berjalan,” ungkap Bonyamin.

Bonyamin juga menyatakan tindakan ini menciptakan kesan bahwa Jampidsus tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA  Personil polres nias menyambut Pimpinan yang baru AKBP Luthfi

“Kami tidak ingin adanya upaya untuk menutupi aktor intelektual dalam kasus ini. Oleh karena itu, gugatan praperadilan ini diajukan agar kasus ini ditangani secara tuntas dan adil,” ungkapannya.

Selain itu, Bonyamin juga mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Praperadilan agar menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya. Ia berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara ini dengan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada.

“Kasus korupsi timah ini telah menyedot perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan adanya dugaan penghentian penyidikan terhadap aktor intelektual utama, RBS, semakin banyak pihak yang meminta agar kasus ini diselesaikan dengan tuntas,” pungkasnya. (Asrori)

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *