sinargunung.com, Jakarta | Kuasa hukum PT. Hosona Exchange, Partners Law Firm Dr. Wardaniman Larosa CS. melakukan kunjungan penting ke Mabes Polri. Mereka menemui Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri untuk mencari kejelasan dan perlindungan hukum terkait kasus penggelapan uang yang melibatkan mantan karyawan perusahaan, Mina, dan dua tersangka lainnya, Selasa
Dr. Wardaniman Larosa CS, sebagai kuasa hukum PT. Hosona Exchange, menyatakan pihaknya merasa prihatin dengan lambannya proses hukum yang berjalan. Menurutnya, para tersangka yang seharusnya sudah ditahan, masih bisa berkeliaran dengan bebas, terutama di wilayah Batam. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang merugikan pihak kliennya.
“Kami melihat ada ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini. Sejak 2019, laporan telah kami ajukan, dan tersangka sudah ditetapkan, namun proses hukum seolah berjalan di tempat. Ini sangat merugikan klien kami yang sudah dirugikan dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Wardaniman Larosa, Depan Gedung Mabes Polri, Selasa 20/8/2024.
Wardanimam juga menyebut kunjungan ke Mabes Polri ini bertujuan untuk meminta perlindungan hukum dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lebih cepat dan transparan. Ia mengharapkan agar para tersangka, termasuk DPO, bisa segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain meminta percepatan proses hukum, pihak kuasa hukum PT. Hosona Exchange juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kliennya. Mereka berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Kami tidak hanya meminta agar hukum ditegakkan dengan tegas, tapi juga agar klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Mereka sudah dirugikan secara material dan non-material, dan sekarang adalah saatnya keadilan ditegakkan,” ungkapannya.
Kasus ini tentunya menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lain untuk selalu waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan keuangan internal mereka.
Penggelapan dana oleh karyawan atau pihak internal perusahaan adalah ancaman serius yang dapat merugikan secara signifikan, baik dari segi keuangan maupun reputasi perusahaan.
Saat ini, PT. Hosona Exchange menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangkap para tersangka yang masih berkeliaran.
Pengecara muda itu meminta agar kelanjutan proses hukum bisa segera dilaksanakan, sehingga keadilan bisa diwujudkan. Dirinya menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak mereka dan tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, PT. Hosona Exchange hanya memiliki satu harapan, yaitu keadilan. Mereka telah menempuh jalur hukum dengan penuh kesabaran, dan kini berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan cepat dan transparan.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan Mabes Polri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Para tersangka harus segera ditangkap dan diadili, sehingga klien mereka bisa mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas.
Sebelumnya Kasus ini bermula ketika Mina, mantan karyawan PT. Hosona Exchange, diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang pria bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Bersama dengan seorang tersangka lainnya, Yuwanky, mereka diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan nilai fantastis mencapai Rp 100 miliar.
Yuwanky dan Mina sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah adanya laporan resmi dari pihak PT. Hosona Exchange pada tahun 2019. Di sisi lain, Kelvin telah ditetapkan sebagai DPO di Polres Barelang, Batam. Meskipun status mereka sebagai tersangka sudah jelas, namun sayangnya, proses hukum kasus ini terkesan berjalan di tempat.
Kasus penggelapan ini semakin rumit karena adanya dugaan hubungan asmara antara Mina dan Kelvin. Pasangan kekasih ini diduga bekerja sama untuk menggelapkan uang perusahaan, yang seharusnya menjadi milik PT. Hosona Exchange. Tindakan mereka yang dianggap sebagai pengkhianatan atas kepercayaan perusahaan, membuat pihak PT. Hosona Exchange menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
Selain itu, keterlibatan Yuwanky sebagai pihak ketiga dalam kasus ini semakin memperkeruh suasana. Yuwanky, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga ikut berperan aktif dalam melancarkan aksi penggelapan. (Asrori SK)