Dugaan Setoran PKL di Jalan Protokol Kota Tangerang Terungkap

KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Dugaan adanya pungutan harian terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah lokasi strategis di Kota Tangerang mulai menjadi perhatian publik. Praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga menyasar pedagang yang berjualan di kawasan fasilitas umum, termasuk pedagang pecel lele.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungutan tersebut terjadi di beberapa titik ramai, seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, hingga sejumlah ruas jalan protokol lainnya.

Sejumlah pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terdapat pembayaran harian yang diduga dilakukan agar mereka tetap dapat berjualan di lokasi tersebut.

“Kalau tidak ada setoran, biasanya tidak bertahan lama. Ada yang dipindahkan atau kemudian terkena penertiban,” ujar seorang pedagang saat ditemui wartawan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, besaran pungutan yang diduga dipungut bervariasi. Untuk pedagang kecil, nominalnya disebut berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp70 ribu per hari, sedangkan di lokasi yang dianggap lebih ramai nilainya dikabarkan lebih besar.

BACA JUGA  Puluhan Ribu Pendukung Prabowo Gibran Padati Alun-alun Tangerang

Sumber lain menyebutkan, uang tersebut diduga dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum diduga diteruskan kepada pihak lain. Namun hingga kini, belum terdapat bukti resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sejumlah sumber dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Posisi PKL yang umumnya memanfaatkan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum dinilai membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Sebab, sesuai ketentuan, aktivitas berjualan di lokasi tersebut memang dapat ditertibkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP selama ini secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL yang dianggap melanggar aturan guna menjaga ketertiban umum, fungsi trotoar, dan kenyamanan masyarakat.

Munculnya dugaan pungutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Sejumlah kalangan menilai diperlukan sistem penataan PKL yang lebih transparan agar tidak membuka peluang terjadinya praktik di luar mekanisme resmi.

BACA JUGA  Forum OKP dan Ormas Pinang Gelar Parade Seni Budaya, Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera

Seorang pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah perlu memperkuat pengawasan sekaligus menyediakan lokasi usaha yang legal bagi PKL disertai sistem administrasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama penataan PKL masih menyisakan ruang yang tidak jelas, potensi penyimpangan akan tetap ada,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satpol PP Kota Tangerang serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini, redaksi membuka ruang penggunaan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *