SINARGUNUNG.COM, KOTA TANGERANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang meminta penundaan penataan pedagang kawasan kuliner Pasar Lama ditunda.
Pasalnya, penundaan tersebut berdasarkan keluhan warga atas kelayakan uji materi berdasarkan kebijakan revitalisasi terhadap perwal Kota Tangerang pada 27 Januari 2022 kepada PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) dalam penataan pedagang kawasan kuliner Pasar Lama.
Keluhan warga di lokasi kawasan itu, disampakan langsung kepada Komisi III DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Ketua RW. 06 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Budi Dermawan mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan kepada PT.TNG selaku penggelola penataan pedagang di kawasan Pasar Lama.
“Ada enam poin yang kami lampirkan di surat. Kami sampaikan aspirasi kepada komisi III . Kami tidak setuju dengan adanya penataan para pedagang dengan konsep penutup jalan,” ungkapnya saat menyambangi gedung wakil rakyat itu.
Dirinya juga menyampaikan, kalau selama ini pihaknya tidak dilibatkan dan setelah ada pertemuan dengan pihak PT TNG namun belum menemui kesepakatan.
“Kami juga pernah bertemu dengan PT TNG tapi gak ada solusi (detlok),” ujar Budi.
Pihaknya juga berharap agar ada solusi terbaik atas revitalisasi tersebut, dan meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan kelayakan akses jalan untuk warga.
“Berharap supaya hak pengguna jalan maupun lahan parkir bisa rapih kembali, soalnya pedagang ruko juga mengeluh tidak ada lahan parkir dan bahu jalan tertutup banyaknya pedagang,” harap Dermawan.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Wawan Setiawan mengatakan akan mengkaji ulang dan meminta penundaan kepada PT.TNG atas revitalisasi pedagang kawasan kuliner Pasar Lama.
“Ya kita minta ditunda dahulu kepada PT.TNG, sebelum kami kroscek ke lokasi. Kita akan panggil mereka,” ujar Wawan menegaskan. Red, lla