TANGERANG SELATAN || sinargunung.com — Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal, didominasi rokok tanpa pita cukai, dalam kegiatan yang digelar di ICE BSD City, Selasa (21/4/2026).
Pemusnahan ini melibatkan 26.459.168 batang hasil tembakau ilegal, terdiri dari 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan. Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 378 unit rokok elektrik.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN) atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.
Angka ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal.
Setelah pemusnahan simbolis di ICE BSD City, seluruh barang dibawa ke fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor.
Di lokasi tersebut, barang dimusnahkan menggunakan metode co-processing, yaitu pembakaran dalam tanur semen bersuhu tinggi mencapai 1.500–1.800 derajat Celsius. Metode ini dinilai ramah lingkungan karena tidak meninggalkan limbah berbahaya.
Kegiatan ini melibatkan:
- Kanwil Bea Cukai Banten
- KPPBC TMP Merak
- KPPBC TMP A Tangerang
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas rokok ilegal.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar peredaran barang ilegal bisa ditekan,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga:
- Mengganggu industri rokok legal
- Menciptakan persaingan usaha tidak sehat
- Berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas tidak terjamin
Provinsi Banten sendiri disebut sebagai wilayah strategis distribusi barang kena cukai ilegal di jalur Jawa–Sumatra.
Hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan dalam Operasi Gurita. Dari operasi ini diamankan:
- 22,53 juta batang rokok ilegal
- 48,45 liter MMEA
- 1.200 liter alkohol ilegal
- 28.662 mililiter rokok elektrik
Selain itu, negara juga menerima Rp1,2 miliar dari mekanisme ultimum remedium.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari program Green Customs, yang menekankan penegakan hukum berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang sitaan sekaligus mendukung agenda reformasi hukum nasional.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi, termasuk layanan Bravo Bea Cukai.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah. red

