Satresnarkoba Tangerang Kota Bongkar Peredaran 76 Gram Sabu

sinargunung.com, Kota Tangerang | Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP dengan barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Pancoran Mas, Depok.

Kasat Resnarkoba Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan plastik klip berisi sabu, timbangan digital, handphone, serta perlengkapan pengemasan.

BACA JUGA  Helita, Asisten Digital Warga Tangsel, Permudah dan Percepat Layanan Publik

JP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Goldem yang kini masih diburu. Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Truk Muatan Minyak Goreng Tumpah ke Jalan di Pinang, Polisi Bertindak Cepat

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *