sinargunung.com, Kota Tangerang | Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP dengan barang bukti sabu seberat 76,24 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Pancoran Mas, Depok.

Kasat Resnarkoba Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan plastik klip berisi sabu, timbangan digital, handphone, serta perlengkapan pengemasan.

BACA JUGA  Petugas Gabungan Polsek Jatiuwung Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan

JP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Goldem yang kini masih diburu. Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Elektabilitas Meroket, Bukti Masyarakat Riau Ingin M Nasir Jadi Gubernur

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. red