SINARGUNUNG.COM, BANTEN |  Jajaran Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten mengamanakan satu jerigen Minuman Keras (Miras) jenis Tuak dari salah seorang pedagang berinisial JT di Kawasan Kampung Nambo Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang pada Sabtu (11/03) dini hari.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan membenarkan kejadian tersebut. “Benar, bahwa anggota Polsek Ciruas telah mengamankan tuak sebanyak satu jerigen dari salah satu pedagang berinisial JT di kawasan Kampung Nambo Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang,” kata Hasan.

BACA JUGA  159 Personil Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran Amankan Haul Akbar Abuya Dimyati dan Abuya Uci Turtusi

Menurut Kapolsek setiap malam anggotanya rutin melakukan patroli sekaligus membubarkan kumpulan-kumpulan anak muda yang nongkrong di lokasi rawan gangguan kamtibmas.

BACA JUGA  Dewan PSI: Peringati Pemkot Tangsel Terkait Kondisi PJU

“Kami terus melakukan patroli dan merazia titik titik warung penjual miras, ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menekan aksi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor serta gangguan Kamtibms lainnya,” tutup Hasan. Red