KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Jajaran Polsek Batuceper berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol saat menggelar razia stasioner di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (14/6/2026) dini hari. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pembeli dan penjual berikut ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas yang dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan melaksanakan razia guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper.
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa pemuda berinisial M.N.E. (19).
Dari hasil pemeriksaan, M.N.E. mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang pria berinisial F.U. yang berada di kawasan Kebon Besar, Batuceper.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung bergerak melakukan pengembangan. Polisi kemudian mendatangi sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, yang disebut sebagai lokasi transaksi.
Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan F.U. yang diduga sebagai penjual. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai Rp265 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku yang terlibat,” ujar Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Red

