KOTA TANGERANG, sinargunung.com — Aktivitas workshop yang disebut warga sebagai PT Gamen di tengah permukiman Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, menuai keluhan. Warga menyoroti dugaan gangguan polusi udara, kebisingan, hingga kerusakan jalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan kendaraan pengangkut material.

Tokoh masyarakat Gondrong, Bang Zeck, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas usaha tersebut. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan perizinan, lingkungan, tata ruang, dan ketenagakerjaan.

Menurut Bang Zeck, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas melalui mediasi. Namun, berdasarkan keterangannya, upaya tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian yang diharapkan masyarakat.

Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah konkret agar keluhan warga tidak terus berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pengelola usaha.

“Pemerintah perlu datang langsung, mendengarkan keluhan warga, dan memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang nyaman dan kepastian atas persoalan yang mereka sampaikan,” demikian inti aspirasi Bang Zeck.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah dugaan gangguan polusi udara dan kebisingan dari aktivitas workshop tersebut.

Bang Zeck meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memeriksa sumber kebisingan, potensi pencemaran udara, pengelolaan limbah apabila ada, serta pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Menurutnya, pemeriksaan teknis diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi perdebatan antara warga dan pengelola.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah aktivitas usaha menimbulkan dampak lingkungan yang melampaui ketentuan atau justru telah memenuhi standar yang diwajibkan.

Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta pengelola melakukan perbaikan sesuai arahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan kondisi jalan di sekitar lokasi usaha. Bang Zeck menyampaikan bahwa kerusakan jalan diduga berkaitan dengan kendaraan pengangkut material yang berulang kali keluar masuk workshop.

Ia meminta pemerintah memeriksa kondisi jalan, jenis kendaraan yang digunakan, frekuensi aktivitas pengangkutan, serta kemungkinan hubungan antara operasional usaha dan kerusakan yang dikeluhkan.

Jalan lingkungan merupakan fasilitas bersama yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, menurut Bang Zeck, kegiatan usaha perlu memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kondisi prasarana di sekitarnya.

BACA JUGA  Kasdim 0506/Tgr Pimpin Upacara Mingguan di Makodim 0506/Tgr

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang menjadi tanggung jawab pihak tertentu, ia berharap penyelesaiannya dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Bang Zeck juga meminta Pemkot Tangerang memeriksa legalitas serta kesesuaian kegiatan usaha yang disebut sebagai PT Gamen tersebut.

Pemeriksaan meliputi identitas badan usaha, perizinan berusaha, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta penggunaan bangunan untuk kegiatan workshop.

Ia berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama instansi yang membidangi tata ruang dan bangunan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan.

Menurutnya, pemeriksaan penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha di kawasan permukiman tersebut sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan yang berlaku.

Namun, status badan hukum suatu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.

Persoalan ketenagakerjaan juga masuk dalam pengaduan Bang Zeck. Ia mempertanyakan status pekerja yang terlibat dalam aktivitas workshop tersebut dan meminta instansi terkait melakukan klarifikasi.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang diharapkan memeriksa aspek hubungan kerja serta pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang menjalankan kegiatan operasional di lokasi tersebut.

Meski demikian, status hubungan kerja tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan dari luar tempat usaha. Diperlukan keterangan pengelola, pekerja, dan pemeriksaan dokumen untuk memperoleh gambaran yang akurat.

Bang Zeck berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional agar seluruh persoalan dapat dijelaskan berdasarkan fakta, bukan spekulasi.

Bang Zeck turut meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya.

Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada mediasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan dan menentukan langkah lanjutan berdasarkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kemungkinan penghentian kegiatan atau penyegelan, Bang Zeck meminta agar tindakan tersebut dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penindakan.

Keputusan mengenai sanksi maupun penyegelan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kewenangan instansi terkait, bukan semata-mata berdasarkan desakan masyarakat.

BACA JUGA  Tim Identifikasi Polres Metro Tangerang Kota lakukan olah TKP wanita di duga Bunuh Diri

Selain Satpol PP, perangkat daerah yang menangani jalan dan prasarana lingkungan juga diharapkan memeriksa dugaan kerusakan jalan di sekitar lokasi usaha.

Untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, Bang Zeck berharap Pemkot Tangerang mengoordinasikan pemeriksaan lintas instansi terhadap workshop yang disebut sebagai PT Gamen.

Instansi yang diminta menindaklanjuti antara lain DLH, DPMPTSP, perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan bangunan, Dinas Ketenagakerjaan, Satpol PP, serta instansi yang berwenang menangani jalan dan prasarana lingkungan.

Menurutnya, pemeriksaan terpadu dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan berdasarkan bidang masing-masing sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Ia juga berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara jelas kepada masyarakat, termasuk apabila terdapat kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi oleh pengelola usaha.

“Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, berikan arahan dan kepastian penyelesaiannya. Warga tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut,” demikian harapan Bang Zeck.

Di tengah keluhan tersebut, klarifikasi dari pihak pengelola PT Gamen diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Pengelola diharapkan memberikan penjelasan mengenai jenis kegiatan usaha, status perizinan, operasional kendaraan, pengelolaan dampak lingkungan, penggunaan tenaga kerja, serta tanggapan atas dugaan kerusakan jalan.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, berbagai persoalan yang disampaikan warga masih berupa pengaduan yang perlu diverifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa pengelola telah melakukan pelanggaran tanpa bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Redaksi sinargunung.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola PT Gamen maupun Pemerintah Kota Tangerang.

Kini, warga Gondrong menantikan tindak lanjut pemerintah. Pemeriksaan langsung di lapangan diharapkan menjadi langkah awal untuk menjawab keluhan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan usaha dan kepentingan warga dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pengaduan dan keterangan Bang Zeck. Dugaan gangguan lingkungan, kerusakan jalan, status perizinan, dan aspek ketenagakerjaan masih memerlukan verifikasi dari pihak pengelola serta instansi berwenang. Red