Seleksi Dewan Pendidikan Kota Tangerang Diduga Tidak Sesuai Aturan

  • Bagikan

SINARGUNUNG.COM, KOTA TANGERANG | Menurut PP No.17 tahun 2010, Pasal 172 ayat 7, menyebutkan Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman. Dan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang ditugaskan khusus untuk itu.

Menariknya, hari ini (Rabu 27/04/2022) dilakukan Seleksi Wawancara Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Tangerang yang diikuti oleh 12 peserta untuk mendapatkan 11 anggota Dewan Pendidikan. Ada dugaan proses seleksi ini tidak sesuai aturan.

Harisman Simangunsong, M.Pd, “Kita jalankan sesuai prosedur saja yang jelas tertera di Perda No.3 tahun 2022 tentang Penyelenggaran dan Pengelolaan Pendidikan, khususnya Pasal 73, demi mendapatkan anggota Dewan Pendidikan Kota yang benar-benar peduli dan paham akan tugas-tugas pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Tangerang tercinta kita nantinya.”ucapnya. Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *