TANGERANG SELATAN, sinargunung.com — Polemik lahan Situ Rompong di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kembali mencuat. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengkaji kembali penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim milik PT Sahid Putra Harapan (SPH).

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heriawan mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri terkait proses penerbitan SHGB tersebut, terutama karena sertifikat disebut telah lebih dari dua tahun belum dimanfaatkan.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat kunjungan kerja di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi BPN untuk mengevaluasi status sertifikat. Namun, BAM tidak langsung menyimpulkan bahwa SHGB tersebut ilegal.

“SHGB yang selama dua tahun tidak diapakan itu layak untuk dipertimbangkan dibatalkan. Silakan BPN mempertimbangkan pembatalan itu,” ujar Ahmad.

BACA JUGA  AJM Bersama DPRD Kota Tangerang Sepakat Tandatangani Pakta Integritas Tolak Revisi UU Penyiaran

Ia menilai persoalan lain yang perlu diperiksa adalah adanya konflik pertanahan ketika SHGB diterbitkan. Menurutnya, penerbitan sertifikat semestinya mempertimbangkan kondisi lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.

“Kalau masih ada konflik ketika SHGB diterbitkan, tentu perlu dipertanyakan proses penerbitannya,” katanya.

Di tengah proses penyelesaian persoalan lahan tersebut, warga yang selama ini benar-benar menempati kawasan Situ Rompong masih diperbolehkan tinggal di rumah masing-masing.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan kawasan Situ Rompong direncanakan menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten dengan luas sekitar 2,9 hektare.

Arlan menyebut pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai rencana pengelolaan kawasan setelah proses sertifikasi selesai.

“Iya, nanti kita akan sosialisasi rencana pengelolaan kawasan setelah sertifikat terbit. Silakan warga menempati, asalkan tidak dikontrakkan ke pihak lain,” kata Arlan.

Pemerintah membedakan warga yang memang berdomisili di kawasan tersebut dengan pihak yang memanfaatkan rumah untuk kepentingan komersial. Warga yang tinggal di lokasi tidak menjadi persoalan, sedangkan penyewaan rumah kepada pihak lain diminta tidak dilakukan.

BACA JUGA  Pasca Idul Adha 1446 H, Anggota DPR RI Annisa Mahesa Tinjau Harga Pangan di Pasar Rau

Untuk meredakan konflik antara warga dan PT SPH, BAM DPR RI mendorong penyelesaian melalui dialog, musyawarah, serta mediasi.

BAM juga meminta PT SPH mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap warga agar proses penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan lebih kondusif.

Sementara itu, BPN didorong melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SHGB. Jika nantinya ditemukan dasar hukum yang kuat, termasuk persoalan terkait pemanfaatan sertifikat, status SHGB tersebut dapat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian sengketa Situ Rompong diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait status lahan, tetapi juga tetap melindungi kepentingan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Red