SINARGUNUNG.COM, TANGSEL | Polres Tangerang Selatan rilis penangkapan narkotikan jenis ganja (21/1) oleh kapolres AKBP Sarly Sollu di mapolres tangerang selatan Jl. Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong.
kapolres AKBP Sarly Sollu menjelaskan kronologis penangkapan Rabu, Tanggal 12 Januari 2022, pukul 05.00 WIB , berawal dari informasi warga tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro Tangerang Selatan.
“Kemudian penyidik melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, namun setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan terhadap pelaku berinisial AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 (sembilan) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 47,8 (empat puluh tujuh koma delapan).
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di Wilayah Depok, bekasi serta jakarta barat dan berhasil diamankan tsk an JA, EF, dan AR berikut barang bukti 23 (dua puluh tiga) buah paket berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 23.346 gram, 14(empat belas) bungkus kertas cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 gram, dan 3 (tiga) buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 Gram.
Sehingga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram (24,201 Kg). jelas Sarly Sollu
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap LB (DPO) dan EL (DPO) maupun tersangka lainnya yang di duga terlibat.
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika jenis ganja seberat ±24 (dua puluh empat) Kilogram setara dengan harga Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh ±20.000 (dua puluh ribu) jiwa. Sehingga polisi berhasil menyelamatkan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. Tambah Sarly Sollu
Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram (24.201 Kg) dengan rincian sbb:
23 (dua puluh tiga) paket berlakban coklat yang berisikan di duga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 23.346 Gram.
25 (dua puluh lima) bungkus kertas coklat berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 449,1 Gram
3 (tiga) buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378Gram
1 (satu) buah kaleng kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 30,46 Gram
5 (lima) unit Hp berbagai merk
“Tersangka yang berhasil di amankan diantaranya : AK, ZF , IM , NA , JA , EF , MA , AR
Dengan kasus ini para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Tutup Kapolres Sarly Sollu.
Sumber : YH