Kota Tangerang, sinargunung.com  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah pabrik pemecah batu milik CV Jaya Global di wilayah Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026).

Penyegelan dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo. Tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan warga.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, laporan yang diterima berkaitan dengan munculnya asap dan debu pekat dari aktivitas perusahaan.

“Langkah penyegelan kami lakukan karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah. Pelaksanaan di lapangan juga didampingi unsur TNI-Polri dan disaksikan masyarakat,” kata Teguh, Rabu (14/10/2026).

BACA JUGA  Pemkot Tangerang Tuntaskan Penertiban Bekas Pasar Pisang Babakan, Siap Dirikan Fasilitas Publik

Menurut Teguh, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap aktivitas perusahaan. Pemerintah daerah kemudian mengambil tindakan setelah menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, Satpol PP juga mempertimbangkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang Tahun 2023-2043.

BACA JUGA  Masyarakat Rindu Belanja di Pasar Anyar yang Sudah Nyaman, Maryono Ajak Pedagang Segera Ramaikan Kembali

Teguh menegaskan, penyegelan bukan semata-mata tindakan penertiban, tetapi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, fungsi bangunan, tata ruang, serta aturan lingkungan.

“Pengawasan akan terus kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pelaku usaha kami harapkan kooperatif dan mematuhi aturan demi menjaga lingkungan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar,” kata Teguh. Sumarna