TANGERANG, sinargunung.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama jajaran TNI dan Polri menggelar patroli gabungan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang, Minggu (27/9/2026).

Patroli tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menindak dugaan pelanggaran terhadap aturan daerah yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, petugas dalam kegiatan tersebut menyasar pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Dalam patroli itu, petugas menemukan dugaan aktivitas transaksi minuman keras di salah satu lokasi yang berada di sekitar kawasan Situ Cangkring.

“Dalam kegiatan ini, kami menemukan adanya indikasi transaksi penjualan miras, salah satunya di kawasan dekat Situ Cangkring. Barang bukti miras langsung kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

BACA JUGA  Optimalisasi PAD, Dr Nurdin : Terus Gali Potensi Pajak dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Selain mengamankan minuman keras, petugas gabungan juga menemukan tujuh pasangan yang menurut petugas bukan pasangan suami istri dan diduga melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Perda di sejumlah lokasi.

Terhadap mereka, Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut meliputi pemeriksaan, penyidikan serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Teguh mengatakan, langkah pembinaan menjadi bagian dari penanganan terhadap para pelanggar. Petugas juga memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami memberikan edukasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali mengulang, para pelanggar akan dirujuk ke instansi yang berwenang untuk menjalani rehabilitasi atau pemulihan sosial. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera,” katanya.

Patroli gabungan tersebut turut melibatkan unsur kepolisian sebagai bagian dari dukungan terhadap Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan Perda dan menjaga kondisi keamanan di wilayah Kota Tangerang.

BACA JUGA  Di Seminar Hari HAM, Ketua DPD RI Sebut Penjajahan Ekonomi Pelanggaran Hak Kesejahteraan 

Perwakilan kepolisian, Aristo Simbolon, mengatakan Polri siap mendampingi petugas Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban sesuai kewenangan masing-masing.

“Tugas kami dari Polri adalah mendampingi petugas penegak Perda yang berwenang. Harapan kami, kegiatan ini dapat menciptakan situasi Kota Tangerang yang semakin kondusif dan masyarakat tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujar Simbolon.

Patroli gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan aturan daerah tetap dipatuhi.

Melalui kegiatan serupa, Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI dan Polri berupaya melakukan pencegahan serta penanganan terhadap berbagai potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang. s