JAKARTA || sinargunung.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tengah dikebut oleh Komisi II DPR RI. Targetnya, regulasi tersebut harus rampung paling lambat pada 2026 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029 yang dijadwalkan mulai pada 2027.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, , mengatakan percepatan pembahasan ini berkaitan dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur kepastian tahapan pemilu mendatang.

Menurutnya, waktu yang tersedia bagi DPR untuk menyelesaikan regulasi tersebut cukup terbatas karena tahapan Pemilu 2029 sudah ditetapkan dan tidak dapat diubah.

“Pemilu 2029 sudah pasti, dan tahapannya akan dimulai pada 2027. Artinya, aturan hukumnya harus selesai paling lambat tahun 2026,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, kepastian regulasi sangat dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu agar seluruh tahapan dapat dipersiapkan dengan baik sejak awal. Tanpa aturan yang jelas, proses persiapan pemilu berpotensi menghadapi berbagai kendala.

“Penyelenggara pemilu yang paling membutuhkan kepastian aturan. Karena itu, pembahasan harus segera diselesaikan,” katanya.

Meski demikian, Dede menyebut pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. Hingga kini DPR belum menentukan metode penyusunan undang-undang tersebut, apakah akan menggunakan sistem kodifikasi, pendekatan omnibus law, atau metode lain.

Ia menegaskan, DPR saat ini lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai isu substansial yang berkaitan dengan sistem pilkada.

Komisi II DPR juga tengah memetakan sejumlah persoalan utama yang akan menjadi fokus pembahasan. Diperkirakan terdapat sekitar 20 isu penting yang perlu disepakati sebelum menentukan format regulasi yang akan digunakan.

Selain itu, masukan dari berbagai pihak seperti akademisi, pengamat pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil juga masih beragam, terutama terkait wacana kodifikasi aturan pilkada.

“Pandangan para pemangku kepentingan berbeda-beda. Ada yang mendukung kodifikasi, ada juga yang tidak. Semua masukan kami tampung,” jelasnya.

Dede menambahkan, dinamika hukum juga masih mungkin terjadi apabila ke depan Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru terkait sistem pemilu dan pilkada.

Namun demikian, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU Pilkada sesuai batas waktu yang tersedia agar pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan kepastian hukum yang jelas.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *