SINARGUNUNG.COM|PADANG PARIAMAN – Sat Reskrim Polres Padang Pariaman bersama dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Alung telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dalam perkara perbuatan persetubuhan terhadap Anak.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolimdo Saputra, S.I.K., M.H dalam Laporan nya yang di sampaikan mengatakan Pada 31/03/2021 sekira Pukul 14.00 Wib
BerLokasi di Korong Singguliang II Nagari Singguliang Kec.Lubuk Alung Kab.Padang Pariaman Melaporkan Kegiatan Penangkapan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan persetubuhan terhadap Anak.
ia Mengatakan Anggota yang bertugas dalam penangkapan IPDA DENI KURNIAWAN,SH (Kanit Reskrim Lubuk Alung), AIPDA ROY WIRAMA (Kanit Idik IV sat Reskrim), AIPDA ALMASRA ( Bareskrim Polsek lubuk Alung), BRIPKA NOFRI GUCI (Bareskrim Polsek lubuk alung), dan BRIPTU HESTY DEWILSON (Ba Satreskrim) serta BRIPTU BERTO NOVENDRA (Ba Satreskrim)
Lanjut Ardiansyah Rolindo memaparkan unit PPA Sat Reskrim polres Padang Pariaman bersama dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Alung telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dalam perkara perbuatan persetubuhan terhadap Anak atas Inisial ALDI 16 tahun seorang pengangguran Putus sekolah.
” Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup telah dilakukan upaya paksa/penangkapan terhadap Tersangka dalam perkara Perbuatan persetubuhan terhadap Anak yang dialami oleh Korban Inisial (ANI), 15 tahun, seorang pelajar, dimana kejadian pada hari Senin 29/03/ 2021 dan Selasa 30/03/2021, di Lubuk Alung”Terang Ardiansyah
Ia Mengatakan Setelah mengamankan Aldi dalam pengembangan adalagi tersangka lain yang juga ikut melakukan persetubuhan terhadap korban, Inisial CA 17 tahun, Seorang pengangguran, dan Inisial ES, 22 tahun.
Lanjut Kasat Reskrim Ardiansyah Memaparkan Kronologis Kejadian bermula saat korban pergi main kerumah Tersangka ES pada Senin 29 /03/2021 sekira pukul 14.00 wib, dimana korban bersama .ES asik ngobrol d rumah nya sampai pada pukul 21.00 wib, selanjutnya Tersangka ES menghubungi temannya yg bernama Aldi untuk menjemput korban bersama ES untuk dibawa k rumah Aldi, menjelang ke rumah Aldi,.ia juga mengajak ES dan korban untuk minum dan makan d sebuah cafe d lb.alung, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Aldi baru pulang ke rumah nya membawa korban dan ES. Sesampai di Rumah Aldi korban disetubuhi Aldi bersama dengan tersangka ES.
Keesokan harinya Tersangka Aldi kembali membawa korban ke rumah tersangka lain yang Berinisial KV dan kembali Aldi melakukan persetubuhan bersama kV terhadap korban.
Setelah Mengamankan tersangka, dan melakukan Penyidikan terhadap perkara, selanjutnya membawa tersangka ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)