sinargunung.com, Jakarta | Proyek renovasi kamar mandi di Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp 4 miliar menuai sorotan publik. Proyek yang menggunakan sistem e-katalog ini dimenangkan CV. Bijayanti Abadi, perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif.

Hasil penelusuran menunjukkan, perusahaan tersebut tidak memiliki kantor jelas, tenaga ahli bersertifikat, maupun pengalaman di bidang konstruksi. Bahkan, proyek yang seharusnya mencakup 9 kamar mandi hanya menyelesaikan 7 unit dengan anggaran sekitar Rp 3,8 miliar.

BACA JUGA  FYBI Minta KORMI dan Dispora Perhatikan Juara Fornas VII Jawa Barat

Dugaan adanya kongkalikong menguat setelah terungkap bahwa Direktur Utama CV. Bijayanti Abadi disebut sebagai mantan pejabat Kemensos dan diduga berhubungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Publik pun menilai proses tender terlalu singkat dan minim transparansi.

BACA JUGA  Wali Kota Minta Warga Waspadai Potensi Kemarau Panjang

Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kemensos dan aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini agar anggaran negara tidak disalahgunakan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemensos maupun CV. Bijayanti Abadi belum memberi klarifikasi resmi. Red