LEBAK, sinargunung.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan. Tim investigasi lapangan Patwal Banten Korwil Cileles bersama Badak Banten Perjuangan menduga terjadi pemotongan bantuan yang diterima sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dugaan tersebut mencuat setelah tim melakukan penelusuran di lapangan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, KPM yang seharusnya menerima bantuan beras sebanyak 30 kilogram atau tiga karung, disebut hanya mendapatkan dua karung.

Satu karung lainnya diduga diambil kembali setelah bantuan diterima oleh KPM. Pengambilan tersebut disebut dilakukan oleh seorang oknum RT di wilayah setempat.

Menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi, oknum RT tersebut diduga menyebut pengambilan satu karung beras dilakukan atas perintah Jaro atau Kepala Desa Mekarjaya.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak yang melakukan investigasi dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Mekarjaya maupun pihak terkait lainnya.

Dugaan pemotongan itu juga mendapat penolakan dari salah seorang KPM berinisial J. Ia disebut menolak ketika beras yang telah diterimanya hendak diambil kembali.

BACA JUGA  Perkembangan Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Lebak Bidhumas Polda Banten Jelaskan

Sikap tersebut dilakukan karena menurut J, tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya mengenai pengambilan sebagian bantuan yang menjadi hak penerima.

Tim Patwal Banten dan Badak Banten Perjuangan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Mereka meminta penyaluran bansos di Desa Mekarjaya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bantuan diterima KPM sesuai ketentuan.

“Kami mengecam jika benar terjadi pengambilan bantuan KPM. Jika memang ada perintah dari pihak tertentu, harus diperiksa lebih lanjut dan dipastikan siapa yang bertanggung jawab,” ujar perwakilan Patwal Banten dan Badak Banten Perjuangan.

Mereka juga meminta Pemerintah Kecamatan Cileles, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan tersebut.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan, yakni mengembalikan bantuan beras yang diduga telah diambil dari KPM, melakukan audit terhadap penyaluran bansos di Desa Mekarjaya, serta memberikan tindakan sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA  Ombudsman Banten Dukung dan Apresiasi Polda Banten OTT di BPN Lebak

Selain persoalan jumlah bantuan, tim investigasi juga menyoroti aspek administrasi penyaluran. Mereka mempertanyakan kejelasan bukti atau dokumen tertulis yang diterima KPM terkait pemberian bantuan maupun apabila terdapat penyerahan kepada pihak lain.

Menurut mereka, mekanisme penyaluran bantuan harus dilakukan secara transparan, termasuk jadwal penerimaan dan pendataan KPM berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Patwal Banten Indonesia dan Badak Banten Perjuangan menyatakan akan terus mengawal dugaan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.

Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima benar-benar diterima secara utuh dan sesuai ketentuan.

Catatan: Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Mekarjaya, Pemerintah Kecamatan Cileles, maupun Dinas Sosial Kabupaten Lebak mengenai dugaan pemotongan bantuan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan mekanisme penyaluran bansos yang sebenarnya. red