TANGERANG, sinargunung.com – Proses penanganan seorang terduga penyalahguna narkotika berinisial HPR, warga Cengkareng, menjadi sorotan. Pasalnya, HPR disebut telah diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, ke sebuah lembaga rehabilitasi swasta di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Persoalan yang dipertanyakan adalah apakah penyerahan tersebut telah melalui mekanisme asesmen dan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Berdasarkan ketentuan penanganan penyalahguna narkotika, asesmen terpadu merupakan bagian penting dalam proses untuk menentukan status dan rekomendasi penanganan terhadap seseorang yang berhadapan dengan perkara narkotika. BNN menjelaskan bahwa TAT melibatkan unsur hukum dan medis untuk menilai antara lain tingkat ketergantungan serta keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam pedoman terbaru yang tercantum pada JDIH BNN, mekanisme asesmen terpadu juga menjadi bagian dari penanganan tersangka atau terdakwa penyalah guna, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika yang menjalani proses hukum.

BACA JUGA  Korem 052/Wijayakrama Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Lewat Pembinaan Mitra Karib

Kasus HPR mencuat setelah pihak keluarga disebut menerima informasi mengenai keberadaan HPR di sebuah tempat rehabilitasi swasta di Karawaci. Keluarga kemudian disebut diminta menyiapkan biaya hingga sekitar Rp10 juta untuk menjalani perawatan rawat jalan sebelum HPR dapat kembali ke rumah.

Informasi mengenai permintaan biaya tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak lembaga rehabilitasi maupun aparat yang menangani perkara. Belum ada keterangan resmi yang membuktikan adanya transaksi ataupun pembagian keuntungan antara pihak kepolisian dan lembaga rehabilitasi sebagaimana dugaan yang beredar.

Di sisi lain, BNN pada 2026 menyatakan layanan asesmen terpadu memiliki mekanisme resmi dan produk layanan berupa rekomendasi rehabilitasi. Dalam informasi layanan BNN, seluruh rangkaian layanan asesmen terpadu disebut tidak dipungut biaya.

BACA JUGA  Percepat Penurunan Stunting, Dr Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

Karena itu, jika benar seorang terduga penyalahguna narkotika langsung ditempatkan pada lembaga rehabilitasi swasta tanpa melalui mekanisme asesmen yang semestinya, prosedur tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Benda maupun Polres Metro Tangerang Kota mengenai kronologi penanganan HPR, dasar penyerahan ke lembaga rehabilitasi, serta apakah proses tersebut telah melalui TAT.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan membuka ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. red