Sianargunung.com, Kota Tangerang | PWI Kota Tangerang baru saja usai menggelar pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Pertama kalinya dan berlangsung selama dua hari dari tanggal 29 Juni hingga 30 Juni 2024 di Kantor PWI Kota Tangerang Jalan Daan Mogot Kecamatan Sukaasih Kota Tangerang.
Dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut sebanyak 28 orang yang terdaftar sebagai peserta UKW dibagi menjadi 7(Tujuh) Kelas,6 (enam) kelas untuk jenjang muda dan 1(Satu) kelas untuk jenjang Madya.
Selama dua hari para peserta UKW mengikuti uji kompetensi, dihari kedua itulah tim penguji mengumumkan hasil dan menyampaikan kabar gembira bahwa ke 28 peserta UKW PWI Kota Tangerang berhasil lulus 100% dan dinyatakan Kompeten.
Berdasarkan pengalaman mengikuti kegiatan UKW yang dilaksanakan PWI Kota Tangerang kemarin, membuat kita semakin memahami mengapa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi penting bagi wartawan.
Dilansir dari laman Jurnal Wartawan Indonesia dikatakan wartawan adalah ujung tombak dalam membuat berita. Jika berita berkualitas, maka pers akan berbobot, dan publik juga akan tercerahkan serta kehidupan berbangsa pun akan turut tercerdas kan.
Oleh sebab itu standar kompetensi wartawan mutlak diterapkan pada tataran kompetensi kesadaran, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi skill.
UKW juga menjadi sarana untuk memfilter wartawan abal-abal, wartawan bodrex atau sebutan lainnya yang selama ini mendistorsi profesi wartawan. Semakin wartawan menyadari arti profesionalisme, maka dapat dipastikan akan meningkatkan reputasi medianya dan juga organisasi profesi wartawan.
Secara umum pelaksanaan uji kompetensi wartawan berimplikasi terhadap kesadaran hukum wartawan untuk mengetahui dan mempelajari etika dan peraturan hukum dibidang pers .
Terlebih peran wartawan dalam melindungi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Wartawan memiliki peran penting untuk tidak menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dalam rangka terpenuhinya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan pentingnya peranan wartawan dalam memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum maka dari itulah diperlukannya Uji Kompetensi Wartawan yang nantinya dapat meningkatkan pemahaman dan ketrampilan wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. (red/jfr)