Sinargunung.com. Nias | Polsek Idanogawo, Polres Nias gelar operasi toba 2024 dalam giat tersebut Mengamankan Seorang Laki-Laki AZ Alias Anu (32), disekitar pasar Idanogawo Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Az berdomisili Desa Saewahili Kec. Idanogawo Kabupaten Nias Kab. Nias. Gusit (24/07/2024).
Kapolsek Idanògawo AKP Ya’aro Lase, Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli Melalui Telpon. Seluler Menjelaskan, Perihal Penangkapan Tersangka, yaitu Berawal dari Informasi yang disampaikan oleh Warga, Seseorang Laki-Laki Dengan Membawa Sebilah Pisau, sedang Berada di Sekitar pasar idanogawo, dari Warga tersebut Menambahkan bahwa Laki-Laki tersebut, Pernah Viral di Media Sosial (Facebook) sekitar Bulan April 2024, di sekitar Kecamatan Idanògawo dengan Membawa sebilah Pisau dan Menakut-Nakuti Warga. Ucapnya.
Lanjut Humas mengatakan Mendengar Informasi tersebut Kapolsek Idanògawo Memerintahkan Personil Polsek Idanogawo untuk Melaksanakan Patroli KRYD di Lokasi yang disebutkan, Pada Saat Hendak Diamankan Tersangka Sempat Melarikan diri, dan Kemudian Berhasil di Amankan sehingga dibawa ke Mapolsek Idanògawo, dari tersangka diamankan sebilah Pisau Ganggang terbuat dari kayu dengan Panjang sekitar 25 Cm. Ujar Iptu O. Daeli menirukan yang di sampaikan AKP Ya’aro Lase, Selanjutnya Tersangka di amankan di RTP Polres Nias. Ucapnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan,SH,MH mengatakan, tersangka merupakan Target yang sering sekali meresakan Warga, AKP AL. Tambunan Menambahkan bahwa Kepada Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 10 Penjara.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK,MH mengapresiasi keberhasilan polsek idanògawo “saat ini sedang di laksanakan operasi pekat toba 2024, dan salahsatu target adalah premanisme, yang sering meresahkan warga seluruh polsek jajaran sudah di perintahkan untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas”ujar. (red)