KOTA TANGERANG, sinargunung.com – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 37 kasus tindak pidana narkoba selama September 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 30 September tersebut, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika serta obat-obatan berbahaya berhasil disita.
Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah Polsek di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam press release kepolisian, dari total 37 perkara tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan tindak pidana obat-obatan dengan 22 tersangka. Sementara 16 kasus lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang melibatkan 22 tersangka.
Dalam pengungkapan perkara obat-obatan, polisi mengamankan sebanyak 10.571 butir dari berbagai jenis obat.
Barang bukti tersebut terdiri atas Tramadol sebanyak 5.181 butir, Heximer 5.161 butir, Trihexifenidyl 128 butir, Alprazolam 51 butir, Euforis 17 butir, Merlopam 10 butir, Valdimex 9 butir, Merzi Prohibet 8 butir, serta Alganax sebanyak 6 butir.
Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan 21 perkara obat-obatan yang diungkap selama satu bulan oleh jajaran kepolisian.
Selain obat-obatan, polisi juga mengungkap 16 perkara narkotika dengan mengamankan 22 tersangka.
Dari hasil penyelidikan, 12 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan 10 lainnya merupakan pengguna.
Adapun barang bukti narkotika yang disita meliputi ganja seberat 2,9 gram, sabu 66,58 gram, tembakau sintetis 0,39 gram, serbuk MDMB-4N-PINACA sebanyak 78,35 gram, serta MDMB-4N-PINACA berbentuk cairan seberat 20,81 gram.
Temuan tersebut memperlihatkan beragam jenis barang yang menjadi objek penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama September 2026.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan jenis perkara dan dugaan peran masing-masing.
Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, perkara obat-obatan diproses menggunakan ketentuan pidana di bidang kesehatan dan peraturan lainnya sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Polres Metro Tangerang Kota menyebut pengungkapan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana narkoba sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dengan demikian, sepanjang September 2026, jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 37 perkara dengan total 44 tersangka. Rinciannya, 21 kasus obat-obatan dan 16 kasus narkotika, dengan ribuan butir obat serta berbagai jenis narkotika diamankan sebagai barang bukti. Red

Tinggalkan Balasan