BANTEN | SINARGUNUNG.COM – Polres Serang mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Laporan resmi diterima setelah keluarga korban mendatangi kepolisian untuk menempuh jalur hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penanganan kasus dilakukan menyusul informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, peristiwa itu diduga terjadi ketika korban masih tinggal bersama salah seorang kerabat ibunya berinisial SA. Saat itu, ibu korban diketahui bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah sehingga korban dititipkan kepada kerabat tersebut.
“Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan tetangga. Informasi itu sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun belum dibuat laporan polisi karena pihak keluarga masih melengkapi hasil visum,” ujar Maruli, Jumat (3/7/2026).
Setelah laporan resmi dibuat, Polres Serang memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Maruli, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
“Kami memfasilitasi keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya penyidik akan mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap perkara ini,” katanya.
Kakak korban, Bunga Anggraeni, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menerima laporan serta memberikan pendampingan kepada keluarganya.
“Saya datang untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu dan menerima laporan kami. Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda Banten menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut agar segera menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu mempercepat proses penyelidikan dan pengungkapan kasus. Red
