Lakukan Pengeroyokan, Dua Orang Pria di Ringkus Polsek Rajeg Polresta Tangerang

SINARGUNUNG.COM, BANTEN | Dua orang pelaku pengeroyokan AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang di ringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pada Sabtu (02/07).

Dalam penangkapan di pimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ahmad Adinata bersama tiga anggota Reskrim.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Rajeg telah menangkap dua orang pelaku  pengeroyokan AY (41) dan AS (36), “Pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/06),” kata Nurjaman pada Senin (04/07).

BACA JUGA  Polsek Cikupa Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Siap Layani Warga

Nurjaman menjelaskan kronologis pengeroyokan, “Saat korban (MR) hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban di berhentikan oleh salah satu tersangka (AY) selanjutnya menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” ucap Nurjaman

“Karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah,” terang Nurjaman.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg, “Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang”. Ujar Nurjaman

BACA JUGA  Arief Pantau Hari Pertama Pelaksanaan PPDB Tingkat SMP 

Atas perbuatanya. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Nurjaman. (Bidhumas).

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan