Sinargunung.com, Kota Tangerang | Polsek Neglasari mengungkap penjualan obat keras daftar G yang disamarkan sebagai toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Rabu (10/9/2025).
Pelaku AM alias Jali (28), warga Aceh Utara, ditangkap bersama barang bukti 106 butir Tramadol, 114 pil kuning berlogo MF, 40 pil Trihexypenidyl, serta uang Rp173 ribu hasil transaksi.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di toko tersebut. “Kami menemukan ratusan butir obat keras di dalam etalase. Pelaku langsung diamankan,” jelasnya.
Saat ini tersangka ditahan dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan UU Kesehatan. Polisi juga masih menyelidiki jaringan pemasok obat ilegal itu.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor ke call center Polri 110 bila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. red
