SINARGUNUNG.COM, KOTA TANGERANG  | Rugikan Pelanggan, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) akan menggugat Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) Kota Tangerang. Hal itu dilakukan karena pelanggan telah membayar tagihan lebih tinggi diatas pemakaian air dalam alat ukur.

Ketua LPK-RI Kota Tangerang, Abdul Jalil mengatakan, bahwa Perumda TB telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan ini tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA  Warga Berbondong-bondong Manfaatkan Servis dan Ganti Oli Gratis BAZNAS Kota Tangerang

“LPK-RI akan menggugat Perumda TB ke Pengadilan, karena merugikan konsumen, pelanggan membayar yang dia tidak pakai sesuai alat ukur air,” jelas Jalil di kantornya, Senin (25/7/2022).

Jalil menerangkan, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak LPK-RI akan melakukan somasi satu ke Perumda TB, apabila tidak ditanggapi akan disomasi untuk kedua kalinya dan apabila masih tidak merespon, LPK-RI akan menggugat Perumda TB Kota Tangerang.

BACA JUGA  Sahabat kehidupan Bantu Warga Batuceper Yang Sakit Stroke

“Dulu pernah ada pelanggan yang mengeluh terkait tagihan yang melonjak dan telah selesai karena LPK-RI membantu memediasiakan, dengan catatan Perumda TB tidak melakukan tembak meteran, ternyata berulang lagi kejadian yang sama, LPK-RI akan mengambil langkah tegas sebagai pembelajaran dan efek jera,” pungkasnya. (SL)