KOTA TANGERANG, sinargunung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Arya Kemuning, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (6/11/2026). Penertiban dilakukan bersama petugas gabungan TNI-Polri sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas area trotoar. Langkah ini diambil agar fasilitas bagi pejalan kaki dapat kembali digunakan secara optimal, sekaligus menciptakan lingkungan jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, menjelaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta mengembalikan hak masyarakat atas fasilitas umum.
Menurut Teguh, keberadaan bangunan liar di atas trotoar telah mengganggu fungsi jalur pedestrian yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Kami mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan liar yang selama ini menyalahgunakan fungsi trotoar. Sebelumnya, kami juga telah menerjunkan alat berat untuk membongkar bangunan-bangunan tersebut,” ujar Teguh, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, tindakan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah menempuh tahapan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Namun, karena masih terdapat bangunan yang belum dibongkar secara mandiri, petugas akhirnya melakukan penertiban langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara berkala dan menyampaikan imbauan sebelumnya. Namun, karena masih ada bangunan yang belum dibongkar, petugas terpaksa melakukan pembongkaran di lokasi,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap penertiban ini dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
Melalui penegakan aturan tersebut, kawasan Jalan Arya Kemuning diharapkan menjadi lebih tertata serta mampu memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki. sumarna









Tinggalkan Balasan