Pemkot Tangerang Disorot, Dishub–Satpol PP dan Kecamatan Diduga Tutup Mata Soal Macet Jalan Kiasnawi

Kota Tangerang || sinargunung.com – Kemacetan di Jalan Kiasnawi, Sukarasa, Kota Tangerang, kian dikeluhkan pengguna jalan. Kondisi ini diduga akibat pembiaran parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga angkutan umum yang menggunakan badan jalan, tanpa penertiban tegas dari pihak terkait.

Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Kecamatan Tangerang terkesan tutup mata, meski aturan penertiban sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2017.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Perhubungan, Plt Kasat Pol PP Kota Tangerang, serta Camat Tangerang melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Saat hendak ditemui langsung pun, para pejabat tersebut sulit dijangkau, sehingga memunculkan kesan minimnya respons terhadap persoalan di lapangan.

Salah satu pengguna jalan yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Anggi, mengatakan kemacetan di Jalan Kiasnawi terjadi hampir setiap hari.

BACA JUGA  PPID Kota Tangerang Layani 68 Pengajuan Permohonan Informasi Publik Sepanjang 2024

“Setiap hari macet. Penyebabnya jelas, PKL, parkir liar, dan angkot yang berhenti sembarangan. Harusnya ada penertiban,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lokasi jalan yang berada dekat pusat pemerintahan Kota Tangerang. Menurutnya, kondisi tersebut tidak masuk akal jika luput dari perhatian aparat.

“Ini dekat Pemkot, masa tidak terlihat? Wajar kalau masyarakat jadi bertanya-tanya ada apa di balik pembiaran ini,” katanya.

Anggi bahkan menduga adanya praktik tidak sehat yang membuat pelanggaran terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.

“Seharusnya kawasan ini steril karena masih pusat kota. Jangan sampai ada dugaan setoran ke oknum, sehingga parkir liar dan PKL tidak ditindak,” tegasnya. 13/4/2026

Ia berharap pemerintah segera turun tangan menata kawasan tersebut agar lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan.

BACA JUGA  Tutup Turnamen Futsal SD se-Banten, Pj : Banyak Calon Atlet Hebat Masa Depan

Sementara itu, Ketua DPD GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji, menilai kondisi di Jalan Kiasnawi jelas melanggar aturan yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini sudah melanggar Perwali. Harus ada tindakan tegas dari Pemkot Tangerang, Dishub, Satpol PP, dan pihak kecamatan untuk menertibkan serta menata ulang kawasan ini,” ujarnya.

Ajis juga mendesak PT TNG agar tidak lepas tangan dalam persoalan ini dan segera menghadirkan solusi parkir yang layak tanpa menggunakan badan jalan.

“Jangan tutup mata. Harus ada solusi konkret soal parkir, jangan sampai badan jalan terus dijadikan tempat parkir maupun lapak PKL,” pungkasnya. Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *