Pemkot Tangerang Ajukan Dua Raperda, DPRD Disetujui

SINARGUNUNG.COM, TANGERANG | Dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang, kedua Raperda tersebut antara lain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang tahun 2022, dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Wali kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, menjabarkan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,27 Triliun atau 100,63%, sedangkan realisasi belanja berada di angka Rp4,43 Triliun atau 90,31%.

“Dari laporan tersebut, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Arief, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Penetapan atas 2 Raperda di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/7).

BACA JUGA  Tenaga Kesehatan Berguguran, Ketua DPD RI Ingatkan Pemerintah Segera Antisipasi

Kemudian, tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Arief, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam Raperda tersebut yang meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” beber wali kota.

BACA JUGA  Panen Bareng KWT, Nurdin: Bisa Jadi Tempat Belajar Urban Farming

Lebih lanjut, wali kota, menerangkan, sebelumnya kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemprov Banten untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang tahun 2022. Sedangkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Banten.

“Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang,” tutup Arief. Aman

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan