Pelanggar PPKM Darurat Akan Disidang di Tempat

  • Bagikan

SINARGUNUNG.COM, SERANG | Ditreskrimum Polda Banten selaku Satgas 6 Gakkum gelar vicon terkait pemberian sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).

Vicon ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan diikuti oleh Kasi Pidum Kejati Banten, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Kasat Pol PP Provinsi Banten, Ka Rutan Kelas II A Serang, Kabagbinops Ditlantas Polda Banten, Kasubditgasum Ditsamapta Polda Banten dan para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten. Dan para Kasat Reskrim, para Ketua PN, para Kasatpol PP, para Ka Rutan mengikuti di Polres masing-masing wilayah.

Dalam kesempatan vicon tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa Polda Banten merupakan salah satu Provinsi yg melaksanakan PPKM Mikro Darurat karena berada di wilayah Pulau Jawa.

Ia juga menyampaikan permasalahan dan potensi tindak pidana yang terjadi dalam pandemi Covid-19 ini.

“Permasalahan dan potensi tindak pidana yang muncul selama peningkatan kasus Covid-19 antara lain kurangnya pasokan oksigen, kurangnya tempat isolasi dan tempat perawatan, tidak terkendalinya harga 11 jenis obat-obatan Covid-19, Hoax penanganan Covid-19 dan Vaksinasi, karantina WNA/WNI dari luar negeri dan panic buying yang terjadi di masyarakat,” kata Ade Rahmat.

Menyikapi hal tersebut, Ade Rahmat menjelaskan jika pihaknya dan instansi terkait akan mengawasi ketersediaan stok oksigen maupun 11 jenis obat-obatan dan lainnya.

Terkait pemberian sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat, ia menjelaskan jika Polda Banten sudah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten maupun Rutan.

“Pasal-pasal yang menentukan tindak pidana dan pemenuhan alat bjkti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap lelanggar/pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan jika pelaksanaan tipiring akan dilaksanakan besok (Rabu, 07/07).

“Mulai hari Rabu akan dimulai pelaksanaan Tipiring di masing-masing Polres dan akan dilaksanakan supervisi oleh PJU Polda. Pelaksanaan gakkum ini, Polda Banten bekerja sama dengan CJS untuk pelaksanaan Tipiring terhadap pelanggar prokes,” tambah Edy Sumardi.

Ditemui usai vicon, Kepala Rutan Serang menyatakan mendukung penegakkan hukum terhadap pelanggar PPKM Mikro, dan siap menerima manakala ada pelanggar Tipiring yg diberi hukuman kurungan 3 hari.

Sumber : Bidhumas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *