LSM KCBI Soroti Dugaan Penipuan Rp170 Juta Libatkan Oknum Sekdes Bogor

BOGOR || sinargunung.com – Dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp170 juta yang menyeret seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J, menjadi perhatian publik. Kasus yang disebut bermula dari kerja sama bisnis pada 2021 itu kini didorong agar ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum.

Perkara tersebut kembali mencuat setelah upaya konfirmasi dari sejumlah awak media belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak yang bersangkutan. Dalam proses konfirmasi, istri oknum Sekdes berinisial DA disebut mengaku sebagai jurnalis di dua media sekaligus anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.

Sikap tersebut mendapat respons dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor. Organisasi itu menilai pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila muncul persoalan yang berkaitan dengan dugaan kerugian warga.

Ketua LSM KCBI Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., mengatakan seorang aparatur desa memiliki tanggung jawab menjaga integritas serta keterbukaan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Kampung Nelayan Sejahtera, Harapan Baru di Indramayu 

“Pejabat desa merupakan pelayan masyarakat. Ketika muncul dugaan persoalan hukum yang menyangkut kepentingan warga, sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka, bukan menghindari klarifikasi,” ujarnya di Bogor, Selasa (21/7/2026).

Marpaung juga menyoroti dugaan penggunaan identitas profesi pers dalam persoalan yang bersifat pribadi. Menurutnya, profesi wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan tidak semestinya dikaitkan dengan kepentingan di luar tugas jurnalistik.

Ia mendorong organisasi profesi wartawan maupun perusahaan media yang disebut dalam peristiwa tersebut untuk melakukan verifikasi apabila diperlukan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan nama institusi pers.

Kasus ini, lanjutnya, bermula dari dugaan kerja sama investasi yang dilakukan pada September 2021. Berdasarkan dokumen somasi, korban berinisial JY disebut menyerahkan dana sebesar Rp170 juta kepada terduga J dengan janji pengembalian modal beserta keuntungan sebesar Rp130 juta dalam waktu yang telah disepakati.

BACA JUGA  Bisnis Judi Dirumah Kontrakan, Bandar Judi Togel Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Namun hingga pertengahan 2026, dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima oleh pihak pemberi dana. Kondisi tersebut kemudian berujung pada pelayangan somasi sebagai langkah awal penyelesaian melalui jalur hukum.

LSM KCBI juga meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar seluruh fakta dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Marpaung, penanganan perkara secara objektif penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Sekdes Selawangi berinisial J belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *