TANGERANG || sinargunung.com – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memastikan tempat usaha berupa warung atau kafe yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan hiburan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang akan segera ditertibkan.
Pernyataan itu disampaikan Kapolresta saat mendatangi lokasi bersama warga pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Kedatangan ratusan warga tersebut dipicu keresahan masyarakat terhadap keberadaan tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas melanggar aturan dan disebut belum mengantongi izin resmi.
Di hadapan warga, Kapolresta menegaskan kepolisian akan mengambil langkah cepat dengan memasang garis polisi di lokasi sebelum dilakukan pembongkaran bersama pihak terkait.
“Malam ini dipasang police line, besok dilakukan pembongkaran,” kata Indra Waspada di lokasi.
Menurutnya, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang memiliki kewenangan dalam penertiban bangunan maupun tempat usaha yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, Kapolresta juga meminta masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses penanganan berlangsung. Ia mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang akan terus merespons laporan dan keluhan masyarakat demi menjaga kenyamanan lingkungan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tangerang.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan warga yang berharap kawasan Puspemkab Tangerang tetap bersih dari aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat. red
