TANGERANG, sinargunung.com — Pelarian NH alias N (21), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial I (30), berakhir di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Polisi menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus itu diketahui setelah kakak korban, Andriano, merasa curiga karena korban sebelumnya menghubunginya untuk meminjam uang dan menyampaikan rencana datang ke rumah.

Namun, hingga lebih dari 30 menit korban tidak juga tiba. Ketika kembali dihubungi, telepon selulernya sudah tidak aktif.

Andriano kemudian mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, sepeda motor korban masih berada di depan rumah. Sementara pintu rumah justru terkunci menggunakan gembok dari luar.

Kecurigaan semakin kuat setelah Andriano melihat bercak darah di sekitar rumah. Dengan bantuan cahaya dari telepon seluler, ia juga melihat genangan darah dari celah bawah pintu.

Andriano kemudian meminta bantuan warga untuk membuka gembok. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam posisi tengkurap dengan kondisi bersimbah darah.

Korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan autopsi.

BACA JUGA  Dugaan Kekerasan di SMK Teknologi Indonesia: Orang Tua Siswa Laporkan Kasus ke Disdik Banten

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat 26 luka terbuka akibat kekerasan menggunakan benda tajam. Tim medis juga menemukan luka pada bagian tulang rusuk serta organ dalam korban.

Dokter menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal akibat luka benda tajam pada bagian punggung yang menyebabkan pembuluh darah terputus hingga terjadi pendarahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada NH alias N sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya melakukan pengejaran setelah mengetahui tersangka melarikan diri ke wilayah Sampang, Jawa Timur.

Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan Ditlantas serta Polres Sampang Polda Jawa Timur. Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk dibawa kembali ke Tangerang dan menjalani pemeriksaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan, penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan mengenai penemuan korban.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengejar keberadaannya. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain dilakukan karena tersangka diketahui melarikan diri,” ujar Herbin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sampang yang turut membantu proses penangkapan tersangka.

“Saat ini tersangka dalam penanganan Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA  Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga perkara tersebut bermula dari persoalan utang. Korban disebut memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka.

Saat datang menagih, korban disebut hanya sanggup membayar Rp300 ribu. Situasi tersebut kemudian diduga memicu cekcok antara korban dan tersangka.

Polisi menduga tersangka membawa dan telah menyiapkan sebilah celurit sebelum mendatangi korban. Senjata tajam tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik korban, gembok rumah, rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, serta sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Celurit tersebut ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.

Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan/atau pasal lain yang sesuai dengan hasil penyidikan. Pasal 459 mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. red