PALEMBANG || sinargunuung.com – Sengketa kepemilikan rumah yang melibatkan Abdullah Sani dan Ruslan Effendi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Setelah gugatan pertama dinyatakan tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan mengadili, kedua penggugat kembali mengajukan gugatan baru dengan objek perkara yang serupa.
Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 268/Pdt.G/2025/PN Plg, di mana Abdullah Sani dan Ruslan Effendi menggugat Pahala Simanjuntak dengan turut tergugat, yakni ahli waris Dodi Akendra selaku pemilik rumah Blok D12 dan Marwiyah selaku pemilik rumah Blok D11.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak ahli waris Dodi Akendra, rumah Blok D11 milik Marwiyah disebut telah dibeli Abdullah Sani dengan nilai sekitar Rp250 juta. Namun, ahli waris Dodi Akendra menolak penyelesaian melalui mediasi apabila rumah Blok D12 juga dinilai sebesar Rp250 juta. Mereka beralasan bahwa berdasarkan Nilai Objek Pajak (NOP) dan harga pasar di lokasi tersebut, nilai rumah diperkirakan berada pada kisaran Rp600 juta hingga Rp750 juta.
Dalam sidang yang digelar pada 22 Januari 2026, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi yang diajukan Turut Tergugat III terkait kompetensi absolut. Amar putusan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Selain itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.437.800.
Meski demikian, Abdullah Sani dan Ruslan Effendi kembali mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara yang dinilai serupa. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Plg pada 2 Februari 2026 dan hingga kini masih dalam proses persidangan serta belum memperoleh putusan.
Sementara itu, dari dokumen putusan perkara lain bernomor 269/Pdt.G/2025/PN Plg, diketahui bahwa Abdullah Sani dan Ruslan Effendi memperoleh informasi pembanding terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah Blok D12 melalui Iqbal yang menjabat sebagai Ketua RT. Dalam dokumen tersebut, Iqbal disebut memiliki hubungan keluarga sebagai menantu Abdullah Sani.
Di sisi lain, ahli waris Dodi Akendra menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas rumah Blok D12 kini telah dialihkan dari bentuk analog menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Digital sesuai sistem administrasi pertanahan yang berlaku.
Dari sisi regulasi, penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa informasi elektronik maupun hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menjadi dasar penerapan layanan sertifikat elektronik.
Adapun mengenai kemungkinan putusan dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Plg, para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan majelis hakim. Secara hukum, putusan perkara sebelumnya tidak secara otomatis mengikat perkara baru, meskipun memiliki pihak maupun pokok sengketa yang serupa. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta dasar hukum yang diajukan masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, apakah putusan perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Plg akan kembali menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili atau justru memeriksa pokok perkara, seluruhnya masih menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang terungkap selama persidangan.

