SINARGUNUNG.COM, GUNUNGSITOLI | Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Tentang Irigasi dan Hari Jadi Kota Gunungsitoli disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (11/05/2021).
“Bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud, secara substansial, merupakan suatu proses yang terpadu dan saling terintegrasi, kita patut bersyukur bahwa semua tahapan tersebut dapat kita lalui bersama tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE., M.Si saat membacakan pendapat akhir terhadap Ranperda.
Dengan mencermati pokok – pokok pikiran yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi. Secara umum dapat dipahami muatan dan subtansinya. Maka atas dasar itu Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat sepakat untuk ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat memungkinkan terjadi silang pendapat dan adu argumentasi, semua itu merupakan hal yang biasa sebagai cerminan demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,” ucapnya.
Diakhir penyampaian pendapat, Wakil Walikota menyampaikan harapan bahwa dengan ditetapkannya Perda irigasi maka pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dapat berjalan dengan lebih baik, sehingga dapat mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian untuk mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khusunya petani.
Sedangkan untuk Perda Hari Jadi Kota Gunungsitoli, Wakil Walikota mengharapkan peringatan Hari Jadi Kota Gunungsitoli dapat bermanfaat untuk memperkuat jadi diri dalam menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki Kota Gunungsitoli, serta sekaligus dapat melestarikan nilai-nilai luhur budaya nias dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang maju, nyaman dan sejahtera.
Ranperda Hari Jadi Kota Gunungsitoli merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli dan tanggal 6 April 1678 diputuskan menjadi Hari Jadi Kota Gunungsitoli.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. Red