Sinargunung.com, Kota Tangerang | Maraknya temuan kasus pemakaian data pribadi secara ilegal yang diperuntukan sebagai jaminan pinjaman online (pinjol), patut diwaspadai khususnya bagi masyarakat Kota Tangerang. Adapun cara untuk mengetahui apakah data pribadi kalian disalahgunakan atau tidak.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang memberikan tips bagaimana mengecek apakah datanya digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain atau tidak. Tentunya data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pengenal (KTP), nomor ponsel, serta alamat pribadi.
“Masyarakat diimbau untuk waspada dalam penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, pengecekan data pribadi dapat dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK),” ujar Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indri Astuti.
Lanjut Indri, adapun caranya dengan membuka laman idebku.ojk.go.id. Lakukan pendaftaran dengan memilih jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas beserta nomor identitasnya. Selanjutnya isi formulir SLIK OJK dengan benar, dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
“Setelah menekan ‘Ajukan Permohonan’, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran. Lalu cek kembali status permohonan lewat situs yang sama dan masukan nomor pendaftaran, maka akan terlihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pribadi,” terang Indri.
Apabila terdapat pinjaman yang dinilai tidak pernah diambil, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengaduan ke kontak OJK 157, atau dapat melalui emailkonsumen@ojk.go.id, dan bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
“Masyarakat Kota Tangerang dapat juga mengunjungi kantor OJK wilayah kerja Jabodetabek yang ada di Departemen Perbankan Syariah, Menara Radius Prawiro Lantai 21-22, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, dengan membawa dokumen data pribadi,” tutup Indri. (p.h/dsw)