Kepala Desa Sitolu’ewali Akan Segera Panggil Kepala Dusun Dao-Dao, Diduga Tidak Transparan

  • Bagikan

Fonna.id, Nias Barat – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat bahwa Kepala Dusun Dao-Dao diduga tidak transparan serta belum pernah ada musyawarah bersama warga, Kepala Desa Sitolu’ewali Simon Simanesi Waruwu, S.Pd akan segera memanggil Kepala Dusun Dao-Dao.

Salah satu warga Dusun Dao-Dao yang tidak mau menyebut identitasnya saat dikonfirmasi oleh media mengatakan bahwa saat ini tidak mengetahui siapa Kepala Dusun Dao-Dao dan belum pernah ada musyawarah di Dusun. “Saat ini saya tidak tau siapa Kepala Dusun, karena beberapa tahun belakangan ini tidak ada lagi musyawarah ataupun pertemuan di Dusun Dao-Dao. Dulu pernah ada pemilihan Kepala Dusun tapi dengar-dengar udah ada pergantian Kadus baru dan sampai sekarang gak tau itu siapa” ujarnya.

Ditempat berbeda salah satu warga Dusun Dao-Dao yang juga enggan memberitahu identitasnya menyatakan ; “Sudah ada Kepala Dusun yang baru, tapi setiap ada keluhan atau yang ingin kami pertanyakan dia selalu bilang “Tanyakan aja di kabupaten sana” jadi kami pun bingung sampaikan keluhan sama siapa kalau bukan kepadanya dan musyawarah di Dusun sejak kepemimpinannya belum pernah ada bahkan kami meragukan transparansi program kerjanya” Pungkasnya mengakhiri.

Kepala Desa Sitolu’ewali Simon Simanesi Waruwu, S.Pd saat dikonfirmasi oleh media melalui sambungan Whatsapp mengatakan akan segera panggil Kepala Dusun Dao-Dao.

Dalam Sistem Pemerintahan Desa, Kepala Dusun merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Permendagri Nomor 84 tahun 2015 Secara ringkas/umum Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya yaitu:

  1. Membina masyarakat agar tentram dan Tertib;
  2. Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya;
  3. Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi);
  4. Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya;
  5. Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya;
  6. Melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.

Itulah Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya yang wajib di laksanakan. K/W

fonna.id 2021

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *