Daftar Bansos Mahasiswa Harus Tercatat di DTKS, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

  • Bagikan

Sinargunung.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang tengah membuka pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi atau Bansos Mahasiswa bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tangerang.

Diketahui, syarat daftar Bansos Mahasiswa, salah satunya ialah terdaftar atau tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bagi mahasiswa yang ingin daftar tapi belum tercatat di DTKS, bisa memprosesnya lebih dulu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Mendaftarkan diri ke dalam DTKS dipastikan gratis atau tanpa pungutan biaya. Prosesnya dimulai dengan pengajuan ke kelurahan, verifikasi Dinsos dan dikeluarkan putusan surat penetapan oleh wali kota dan masuk dalam aplikasi SIKS-NG atas persetujuan Menteri Sosial,” papar Mulyani, Kamis (14/11/24).

Berikut syarat permohonan DTKS:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu
  2. Fotokopi KTP-el yang masih berlaku
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Foto Rumah (Tampak depan keseluruhan)
  5. Daya listrik 450 VA
  6. Kondisi rumah sangat sederhana
  7. Tidak ada pengeluaran pakaian selama setahun terakhir.

Berikut alur layanan permohonan dan pengusulan DTKS:

  1. Warga mengusulkan diri ke kantor kelurahan agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Usulan ditindaklanjuti oleh operator kelurahan masing-masing.
  2. Operator kelurahan melakukan input data usulan pada aplikasi SIKS-NG
  3. Finalisasi data warga yang layak masuk DTKS oleh lurah
  4. Dinsos melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh operator kelurahan
  5. Data usulan yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG dikembalikan ke lurah untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang melalui musyawarah kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinsos
  6. Data yang telah diterima dari hasil verifikasi dan validasi ditindaklanjuti untuk dibuatkan surat penetapan oleh wali kota.
  7. Wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial
  8. Data warga yang diusulkan sudah masuk pada aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Menteri Sosial

Sebagai informasi, pendaftaran bansos ini dibuka untuk 300 penerima yang diberikan sebesar Rp6 juta per mahasiswa, satu kali dalam satu tahun. Penyaluran sifatnya tidak secara terus menerus, informasi lebih lanjut bisa hubung nomor 0895-6087-22422. (Aman)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan