BHP2HI Desak Pemkot Tangerang Tuntaskan Status PT ESA Jaya Putra dan Embung Bugel

TANGERANG  || sinargunung.com – Status perizinan PT ESA JAYA PUTRA serta fungsi Embung Bugel di Kecamatan Karawaci kembali menjadi sorotan. Badan Hukum dan Pengawasan Hak-Hak Individu (BHP2HI) mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap dua persoalan yang dinilai berdampak pada kepentingan masyarakat.

Hingga kini, Pemkot Tangerang belum menyampaikan kejelasan mengenai proses perizinan PT ESA JAYA PUTRA maupun rencana pengembalian fungsi Embung Bugel sebagai kawasan resapan air.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wali Kota memiliki kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administrasi perangkat daerah, pembinaan aparatur sipil negara (ASN), serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasudin, S.H., yang akrab disapa Ichsan, mempertanyakan lambannya penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera memastikan legalitas PT ESA JAYA PUTRA dan mengambil tindakan apabila persyaratan perizinannya belum dipenuhi.

BACA JUGA  Wherein life sea years lights fill kind midst Spirit

“Kami meminta Pemerintah Kota Tangerang segera menuntaskan persoalan PT ESA JAYA PUTRA. Jika memang proses perizinannya belum selesai, maka pemerintah memiliki kewajiban melakukan penyegelan hingga seluruh izin dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ichsan.

Selain itu, BHP2HI juga meminta agar Embung Bugel dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai daerah resapan air. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan organisasi tersebut, perubahan fungsi embung diduga turut memengaruhi meningkatnya potensi banjir di sejumlah wilayah sekitar.

“Embung Bugel harus dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai kawasan resapan air demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sorotan serupa disampaikan Pengamat Kinerja Pemerintah, Ajang Rohyana. Ia menilai penyelesaian persoalan PT ESA JAYA PUTRA dan Embung Bugel membutuhkan langkah konkret dari Pemerintah Kota Tangerang agar seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA  Arief : Mahasiswa dan Pelajar Jangan Mudah Terprovokasi

Menurut Ajang, apabila Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT ESA JAYA PUTRA belum diterbitkan, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh aktivitas pembangunan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan Sekda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kebijakan dan memastikan tidak ada pelanggaran administrasi oleh pihak terkait.

Sementara mengenai Embung Bugel, Ajang menilai kawasan tersebut seharusnya dipertahankan sebagai daerah resapan air. Bahkan, menurutnya, embung berpotensi dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang dilengkapi tanaman obat keluarga sebagai sarana edukasi lingkungan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum PT ESA JAYA PUTRA maupun kebijakan mengenai pemanfaatan Embung Bugel Karawaci. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *