TANGSEL, sinargunung.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemerintah kabupaten dan kota yang mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menyelesaikan integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Dorongan itu disampaikan Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Dedi mengatakan, proses integrasi sebenarnya sudah mulai dilakukan oleh tim teknis pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan sebelum kerja sama resmi ditandatangani.
Salah satu pekerjaan yang tengah dikebut adalah mencocokkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk memastikan data pertanahan dan pajak di masing-masing wilayah saling terhubung.
“Seminggu, dua minggu, tiga minggu sebelumnya tim teknis Bapak Ibu Bupati dan Wali Kota sudah bekerja keras. Sudah mulai melakukan matching data dan informasi antara NIB dan NOP masing-masing daerah,” ujar Dedi.
Menurut dia, sistem yang dikembangkan Tangsel telah disiapkan untuk direplikasi sehingga masing-masing daerah dapat menyesuaikannya dengan kondisi dan basis data yang dimiliki.
Integrasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola informasi pertanahan sekaligus membantu pemerintah daerah memperbarui data perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
ATR/BPN menargetkan pada 2027 sekitar 70 persen wilayah kabupaten/kota sudah mampu menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbaru yang datanya telah terintegrasi.
“Kami target tahun 2027, Bapak Ibu, semua wilayah di daerah ini 70 persen wilayah kabupaten kota sudah bisa menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi,” kata Dedi.
Selain integrasi NIB dan NOP, ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dedi menekankan sejumlah prinsip dalam proses tersebut, mulai dari pelayanan berdasarkan antrean permohonan hingga pembayaran melalui sistem perbankan.
Ia juga menegaskan pentingnya pengamanan sertifikat yang masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
“Semua data dan pembayaran itu harus melalui bank, tidak boleh secara cash,” tegasnya.
Menurut Dedi, integrasi layanan pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan yang selama ini membutuhkan proses lebih panjang.
ATR/BPN menargetkan proses pelayanan terintegrasi, termasuk validasi BPHTB, dapat dilakukan dalam waktu sekitar 10 hari.
“Sepuluh hari bisa diwujudkan dengan peralihan terintegrasi validasi BPHTB. Ini adalah mimpi Bapak Ibu,” ujarnya.
Dedi juga meminta para kepala daerah memberikan perhatian kepada Bapenda karena instansi tersebut memiliki peran penting dalam menyatukan data perpajakan dengan data pertanahan.
“Saya mohon dengan hormat di sini hari ini, menitipkan pesan khusus kepada Bapak-Ibu Bapenda untuk bisa langsung bergerak, sehingga kita bisa wujudkan untuk menyiapkan diri di tahun 2027,” katanya.
Dedi mengapresiasi Pemkot Tangsel yang membuka sistem SISGITA untuk dimanfaatkan dan direplikasi oleh pemerintah daerah lain.
Ia menyebut integrasi data pertanahan dan perpajakan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan anggaran untuk membangun maupun mengembangkan sistem aplikasi secara mandiri.
Karena itu, ATR/BPN mengapresiasi langkah Tangsel yang memberikan kesempatan kepada daerah lain untuk menggunakan sistem yang telah dikembangkan.
“Atas nama Menteri, saya izin Pak Gubernur (Banten, Andra Soni), Pak Wali Kota (Tangsel, Benyamin Davnie), kami menyampaikan terima kasih sekali karena Pak Gubernur, Pak Wali Kota berkenan untuk bisa memberikan, menghibahkan aplikasi NIB-NOP terintegrasi ini,” ujar Dedi.
Ia menegaskan keberhasilan penerapan SISGITA sangat bergantung pada koordinasi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
“Kuncinya Bapenda dan Kepala Kantor Pertanahan, ini harus kompak,” katanya.
Dedi juga meminta jajaran Kantor Pertanahan di daerah aktif mendukung pemerintah daerah dalam proses integrasi tersebut.
Menurutnya, transformasi layanan pertanahan tidak dapat dilakukan ATR/BPN seorang diri. Pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk membangun ekosistem pelayanan yang lebih terintegrasi.
“Kami butuh dukungan Pemda, butuh dukungan industri, butuh dukungan semua pihak untuk berubah,” ujarnya.
Dedi mengatakan integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan bagian dari transformasi pelayanan ATR/BPN. Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih singkat, memiliki kepastian, dan transparan.
Ia berharap kesepakatan replikasi SISGITA tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Setelah kerja sama dilakukan, masing-masing daerah diminta segera melanjutkan dengan pekerjaan teknis agar manfaat integrasi dapat dirasakan masyarakat.
“Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak untuk daerah dan wilayah masing-masing. Jadi ini gak omon-omon lagi,” tegas Dedi.

Tinggalkan Balasan