Anggaran Konsumsi Rapat Rp1,49 Miliar di Kecamatan Rajeg Jadi Sorotan, BARATA Minta Klarifikasi Resmi

KABUPATEN TANGERANG || sinargunung.com – Anggaran belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, senilai sekitar Rp1,49 miliar menjadi perbincangan publik setelah data pengadaan tahun anggaran 2026 beredar luas di media sosial.

Sorotan tersebut muncul setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARATA Tangerang Raya mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak kecamatan terkait pola pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Sebagai tindak lanjut, BARATA telah melayangkan somasi kepada Camat Rajeg, Oman Apriaman, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), untuk meminta klarifikasi dan keterbukaan informasi mengenai sejumlah paket pengadaan konsumsi rapat tersebut.

Ketua DPD LSM BARATA Tangerang Raya, Puji Rahman Hakim, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 23 paket pengadaan makanan dan minuman rapat dengan total nilai mencapai Rp1.493.302.000 yang tercantum dalam RUP Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian, mulai dari jumlah paket, metode pengadaan yang digunakan, hingga waktu pelaksanaan kegiatan yang dinilai memiliki pola tertentu.

BACA JUGA  Bupati Tangerang Kunjungi Rumah Roboh Warga Akibat Hujan dan Angin di Kresek

“Kami meminta penjelasan terkait dasar perencanaan dan mekanisme pengadaan yang digunakan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Puji, Selasa (23/6/2026).

BARATA juga menyoroti penggunaan metode Pengadaan Langsung pada sejumlah paket yang memiliki nilai cukup besar. Beberapa paket yang menjadi perhatian tercatat memiliki nilai ratusan juta rupiah sehingga dinilai perlu disertai penjelasan administratif dan teknis yang memadai.

Selain itu, lembaga tersebut mencermati adanya sejumlah paket dengan jenis kegiatan serupa, nilai yang hampir sama, dan jadwal pelaksanaan yang berdekatan pada awal tahun anggaran. Menurut BARATA, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari munculnya persepsi negatif di masyarakat.

Melalui surat somasi yang telah dikirimkan, BARATA meminta Kecamatan Rajeg membuka berbagai dokumen pendukung pengadaan, termasuk dokumen perencanaan, kontrak kerja, data penyedia jasa, daftar kehadiran peserta rapat, notulensi kegiatan, dokumentasi pelaksanaan, hingga bukti realisasi penggunaan anggaran.

BACA JUGA  Koramil 01/Teluknaga Dan Polsek Teluknaga Serta Satpol PP Gelar Apel Pengamanan Imlek 2025

Puji menyebutkan pihaknya memberikan waktu selama lima hari sejak surat diterima untuk memperoleh tanggapan resmi dari pihak kecamatan.

Apabila tidak ada respons atau penjelasan yang dianggap memadai, BARATA menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum serta mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh paket belanja konsumsi rapat yang tercantum dalam Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kecamatan Rajeg belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun sorotan yang berkembang di ruang publik mengenai anggaran tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang diharapkan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. red

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *