sinargunung.com, Kota Tangerang | Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo, Karawaci, menemui Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Andri S Permana dan Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) H. Sajiran. Pertemuan ini menindaklanjuti insiden penolakan ibadah yang terjadi pada Minggu, 21 September 2025.

Pendeta Melki menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Menanggapi hal itu, Andri menegaskan kebebasan beribadah dijamin undang-undang. “Kota Tangerang dihuni masyarakat lintas agama. Semua warga berhak menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Desak Pemkot Tangerang Kerja Maksimal Atasi Stunting

Andri menambahkan, FKUB akan memediasi jemaat GBI dan warga sekitar untuk mencari solusi terbaik. “Tidak boleh ada konflik antarumat beragama. Pekan depan diharapkan sudah ada kesepakatan melalui mediasi FKUB,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA  Bappeda Kota Tangerang Sebagai Pelopor Lingkungan Kerja Yang Ramah Lingkungan Melalui Konsep Green Office

Pendeta GBI Pdt. Karundeng Gerung mengaku lega karena masalah ini difasilitasi DPRD dan FKUB. “Jumat kami akan bertemu FKUB. Semoga musyawarah bersama warga menghasilkan solusi terbaik,” ujarnya. Red