sinargunung.com, Kota Tangerang | Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, memastikan Pemkot siap mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 Tahun 2025 yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD.
Sachrudin menyebut, evaluasi dilakukan karena adanya aspirasi masyarakat terkait besaran tunjangan DPRD yang ramai dibicarakan di berbagai daerah.
BACA JUGA Sukses Pikat Masyarakat pada Digifest, Sekda: Wujud Realisasi Smart City
Powered by Inline Related Posts
“Pemkot tidak bisa gegabah, evaluasi harus melalui kajian dan koordinasi dengan pihak terkait, bukan diputuskan sepihak,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan, proses pembahasan akan melibatkan Kemendagri, Kemenkumham, dan Pemprov Banten agar keputusan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. red
Facebook Comments Box

