Trantib Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Sita 147 Botol Miras

Sinargunung.com, Kota | Dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota yang Akhlakul Karimah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Batuceper menggelar pengamanan minuman keras, Minggu (13/10/24).

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Batuceper Sugiharto menjelaskan, pengamanan kali ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

“Kami melakukan giat pengamanan sesuai dengan Perda. Pengamanan menyasar titik-titik yang memang rawan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah kami. Salah satu titiknya berada di Jalan Pembangunan I Kelurahan Batujaya,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketahanan Pangan, Dandim 0506/Tgr Panen Raya di Neglasari

Hasilnya, sebanyak 147 botol miras berhasil diamankan dengan berbagai merek serta kadar alkohol yang berbeda. Trantib berhasil menyita seluruh miras yang dijual tersebut dan mengamankannya.

Nantinya, 147 botol miras tersebut tersebut akan dimusnahkan secara massal ketika keseluruhan pengamanan telah rampung.

BACA JUGA  Kasus Pemerkosaan Brutal di Purworejo, Jawa Tengah, Kembali Mencuat: Hotman Paris Desak Kapolri dan Kapolda Ambil Tindakan Tegas

“Ke depannya, kami dari Trantib Batuceper akan terus melakukan pengamanan di daerah lain yang memang rawan terhadap penjualan miras. Kami ingin wilayah Kota Tangerang khususnya Kecamatan Batuceper dapat bersih dari miras,” harapnya. (red)

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *