Transaksi Sabu Modus “Mapping” Digagalkan di Tangerang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron

KOTA TANGERANG || SINARGUNUNG.COM – Upaya transaksi narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” berhasil digagalkan aparat Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial RL (33) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya berinisial A masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang. RL yang diketahui merupakan warga Jakarta Timur diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan dan dilaporkan oleh warga sekitar.

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RL mengaku tidak beraksi sendiri. Ia bersama rekannya, A, berencana mengambil sabu dengan sistem “mapping”, yakni metode penunjukan titik lokasi penyimpanan barang tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

BACA JUGA  Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Menyambangi Tokoh Agama

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir. Barang tersebut diduga kuat akan diambil oleh pelaku.

Sementara itu, rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba.

BACA JUGA  Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Polisi Tangkap Tiga Oknum Ormas di Tangerang

Ia juga mengungkapkan bahwa penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram tersebut berpotensi menyelamatkan ratusan orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Diperkirakan barang tersebut bisa menyelamatkan hingga 400 jiwa,” ujarnya.

Saat ini, tersangka RL telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *