TANGERANG SELATAN, sinargunung.com— Keberadaan sejumlah menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Tangerang Selatan mendapat sorotan. Dugaan adanya menara yang belum memenuhi ketentuan perizinan mendorong pemerintah daerah diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Tubagus Ardhiansyah Adhit. Menurutnya, perkembangan infrastruktur telekomunikasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, pengawasan pemerintah, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kemampuan pemerintah dalam mengatur dan mengawasinya,” ujar Adhit, Senin (20/10/2026).

Ia menilai, apabila terdapat persoalan berupa kekosongan, ketidakjelasan, atau ketidaksinkronan aturan mengenai pembangunan menara telekomunikasi, Pemkot Tangerang Selatan perlu segera melakukan evaluasi.

Menurut Adhit, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi penyelenggara untuk mengabaikan ketentuan hukum yang masih berlaku.

“Ketidakjelasan regulasi jangan sampai menjadi ruang bagi pembangunan yang tidak terkendali. Hak masyarakat atas keamanan dan ketertiban tetap harus mendapatkan perlindungan,” katanya.

Adhit meminta Pemkot Tangerang Selatan menjelaskan secara terbuka akar persoalan yang terjadi. Apakah berkaitan dengan regulasi daerah, koordinasi antarinstansi, lemahnya pengawasan, atau dugaan ketidakpatuhan penyelenggara telekomunikasi.

Ia menilai jawaban tersebut harus berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengawasan menara BTS juga tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Persoalan menara berkaitan dengan sejumlah aspek, mulai dari perizinan, bangunan, tata ruang, hingga penegakan peraturan daerah.

Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai diperlukan, termasuk antara Diskominfo, perangkat daerah yang menangani bangunan dan tata ruang, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

BACA JUGA  220 Pegawai Satpol PP Kota Tangerang Ikuti Diklat di Markas TNI

“Jangan sampai kewenangan yang tersebar justru membuat tanggung jawab saling dilempar. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, dan siapa yang bertindak jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain aspek legalitas, Adhit meminta pemerintah memperhatikan keselamatan konstruksi menara, terutama yang berada di sekitar kawasan permukiman.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut dokumen perizinan. Kondisi struktur bangunan, instalasi listrik, sistem penangkal petir, ketahanan konstruksi, serta kesesuaian tata ruang juga perlu diperiksa.

Sementara terkait kekhawatiran masyarakat mengenai paparan gelombang elektromagnetik dari BTS, ia menilai persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan data dan pengukuran teknis.

Ia menjelaskan, BTS memancarkan gelombang radiofrekuensi yang termasuk radiasi non-ionisasi. Karena itu, kedekatan menara dengan permukiman tidak secara otomatis membuktikan adanya gangguan kesehatan.

Namun, pengukuran tingkat paparan tetap diperlukan untuk memastikan operasional menara memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh hanya menjadi kalimat dalam dokumen perizinan. Harus ada pemeriksaan dan jaminan nyata di lapangan,” ujarnya.

Adhit juga mengingatkan agar penggunaan istilah tower ilegal tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, sebuah menara tidak dapat langsung disebut ilegal hanya karena berdiri dekat permukiman atau karena masyarakat belum mengetahui dokumen perizinannya.

Status pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, termasuk persetujuan bangunan gedung, kesesuaian tata ruang, persyaratan teknis, serta ketentuan lain yang berlaku.

“Dugaan bukanlah vonis. Tetapi dugaan yang disertai bukti merupakan alasan yang cukup untuk memulai pengawasan,” katanya.

BACA JUGA  Dari Olahraga hingga UMKM, Wali Kota Tangsel Semarakkan CFD BSD

Ia pun mendorong pemerintah melakukan sedikitnya lima langkah, yakni audit terhadap menara BTS, evaluasi regulasi, keterbukaan informasi publik, pengujian keselamatan dan paparan elektromagnetik, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut Adhit, pendataan dan audit sebaiknya memprioritaskan menara yang berada di kawasan padat penduduk maupun lokasi yang telah dilaporkan masyarakat.

Ia juga menilai informasi mengenai status perizinan, instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, serta hasil pemeriksaan perlu dibuka kepada publik sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.

“Investasi harus mendapatkan kepastian hukum, penyelenggara telekomunikasi harus memperoleh perlakuan yang adil, dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Adhit menambahkan, penentuan lokasi menara juga harus memperhatikan aspek tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku. Koordinasi antarinstansi dinilai penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia menegaskan, perkembangan teknologi dan kebutuhan jaringan komunikasi tetap harus didukung. Namun, modernisasi tersebut harus berjalan bersama tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

“Tangerang Selatan membutuhkan jaringan komunikasi yang kuat, tetapi juga membutuhkan pemerintahan yang tegas, berintegritas, dan konsisten dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi. Kritik publik justru dapat menjadi bagian dari kontrol sosial agar pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Menara boleh menjulang tinggi, investasi boleh berkembang, tetapi hukum dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan pembangunan,” tutup Adhit. red